PROKAL.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser akhirnya menerima material alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur. Namun, material yang diterima belum semuanya sesuai kuota yang ditetapkan bagi masing-masing paslon.
“Material APK sudah kami terima pada Kamis (8/3) lalu, tapi belum semua paslon. Misalkan baliho per paslon seharusnya menerima lima baliho, tapi baru dikirim satu baliho,” ujar Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan didampingi Divisi Logistik, Keuangan, dan Umum Abdul Qoyyim, Rabu (14/3).
Ditambahkan Qoyyim, material APK yang diterima KPU Paser baru tiga baliho yang 20 lembar, spanduk 123 lembar yang harusnya 1.152 lembar, dan umbul-umbul harusnya 800 lembar baru diterima 243 lembar. Sisanya masih menunggu distribusi dari KPU provinsi.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan KPU provinsi terkait distribusi material APK,” ujar Qoyyim. Ditanya bahan kampanye seperti selebaran, leaflet, atau brosur, Qoyyim mengaku, pihaknya belum menerima sama sekali. Karena nantinya bahan kampanye itu untuk dibagikan ke tim pemenangan paslon, kemudian diedarkan oleh masing-masing tim paslon ke masyarakat.
Untuk diketahui, dalam pasal 23 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dijelaskan, untuk selebaran dengan ukuran maksimal 8,5x21 cm, brosur ukuran terlipat maksimal 21x10 cm dan terbuka maksimal 21x29 cm, pamflet dengan ukuran maksimal 21x29 cm, serta poster dengan ukuran 40x60 cm. Sedangkan untuk jumlah yang bisa dicetak oleh paslon mencapai 100 persen dari yang dicetak KPU. (ian/vie/k1)