PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Mantan Ketua Green Generation, Pandu Dharma Wicaksono yang akhirnya bebas setelah menjalani masa tahanan 120 hari mengundang keprihatinan banyak pihak. Salah satunya, Pengamat Hukum, Piatur Pangaribuan. Dia mengatakan, mestinya untuk bisa memproses kasus tersebut ke meja hijau perlu dikumpulkan data-data kuat sehingga berkas tak mengambang. Sebab hingga kini dinyatakan P19 belum menjadi P21. Artinya ada data-data yang masih kurang.
Rektor Universitas Balikpapan ini menilai penanganan kasus Pandu dilakukan secara terburu-buru. Akibatnya, berkas dikembalikan oleh pihak Kejati Kaltim. Memang yang namanya hukum perlu bukti kuat, tapi di sini terlihat pembuktiannya yang sulit, meskipun ada fakta-fakta dari para korban. “Ini kasus lama, jika melihat visum pasti susah terbukti. Jadi kembali lagi, keterangan korban perlu diperkuat,” ujar Piatur saat diwawancarai Sabtu (17/3) kemarin.
Dia mengaku sangat prihatin atas penanganan kasus penyimpangan seksual yang terjadi. Secara umum, hukumannya sangat pantas. Tapi dalam konteks ini, sekali lagi dibutuhkan bukti yang kuat. “Tentu prihatin dengan penyimpangna ini. Tapi untuk diproses ke hukum perlu dipersiapkan matang-matang,” tandas dia.
Pandu dinyatakan bebas pada Jumat (16/3). Namun bukan berarti masa hukumannya telah usai. Kasusnya tetap berjalan.
“Bukan bebas, tapi penangguhan. Proses hukum tetap berjalan, karena memang ada beberapa keterangan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) harus diselesaikan. Jadi, saat ini masih koordinasi dan dipenuhi,” terang Direktorat Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya menambahkan, masa tahanan bagi tersangka memang ada. Namun, bila masa tahanan telah selesai, bukan berarti kasusnya juga tuntas.
“Kami tetap akan memproses hukumannya. Tapi, sampai saat ini informasi yang didapat, yang bersangkutan masih tahanan polda,” tandas dia. (ham/yud)