PROKAL.CO,
BALIKPAPAN - Ketika para lulusan SMA dan perguruan tinggi berlomba mencari pekerjaan yang halal dengan melayangkan lamaran, namun tidak dengan Rizaldi (28), warga RT 4 Klandasan Ulu. Demi kebutuhan hidupnya, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Balikpapan kemudian menangkap pelaku pada Selasa (10/4) lalu.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit HP Oppo A57, satu unit Samsung Galaxy, satu laptop, dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.
“Jumlah kerugian pemilik rumah mencapai Rp 20 juta. Hasil curian dari rumah tersebut oleh tersangka telah digunakan untuk membeli kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio Soul GT yang turut diamankan,” kata Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Ipda Ketut Darmada, Rabu (11/4).
Aksinya itu dilakukan pada 25 Februari lalu sekira pukul 04.00 Wita. Dia berhasil membobol rumah Rina Aida Wati di Jalan KH Agus Salim II, RT 36, Nomor 14, Kelurahan Klandasan Ulu. Dia melakukannya dengan cara membobol. Setelah berhasil masuk lewat jendela rumah, tersangka lantas mengambil barang elektronik beserta uang tunai.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, dirinya telah melakukan aksi pembobolan rumah di beberapa wilayah di Balikpapan, di antaranya, kawasan Prapatan, Jalan RE Martadinata, Klandasan Ulu, Jalan MT Haryono Dalam, dan Jalan Markoni Dalam.
“Memang tersangka ini spesialis pembobol rumah. Dan dia telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi. Dia juga pernah melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) di daerah Karang Anyar. Saat ini hasil pencurian dari beberapa lokasi masih dalam penyelidikan,” beber Ketut.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Balikpapan. Rizaldi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ham/cal/k1)