PROKAL.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna, kemarin (16/4). Agendanya adalah mendengarkan jawaban wali kota Balikpapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga rancangan peraturan daerah (raperda), yakni kawasan sehat tanpa rokok (KSTR), pencabutan izin gangguan (IG), dan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Balikpapan.
Jawaban wali kota dibacakan Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan, Sayid MN Fadli. DPRD Balikpapan menargetkan akan mengesahkan tiga raperda itu menjadi peraturan daerah (perda) pada April ini.
Ketua DPRD Abdulloh mengatakan, pada dasarnya tidak ada masalah mengenai pengesahan raperda tersebut. Dua perda, yakni Raperda Pencabutan Izin Gangguan dan Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Balikpapan, sejauh ini tidak ada masalah.
“Kalau raperda pencabutan Perda Izin Gangguan dan Raperda Perusda tidak ada masalah, April selesai. Biasa yang alot KSTR. Masih pro dan kontra bagi perokok, makanya akan dibahas materi KSTR dan undang stakeholder untuk membahasnya lebih detail,” ungkapnya.
Salah satu lokasi yang menjadi KSTR, dikatakannya, adalah gedung DPRD. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab alotnya pembahasan KSTR.
Sementara Sekkot Sayid MN Fadli mengatakan, KSTR begitu penting karena masyarakat membutuhkan lingkungan sehat.
“Ini hal penting, karena kita butuh lingkungan yang sehat. Sementara kalau soal perusda ini ‘kan inisiatifnya datang dari kita. Ya, semoga dari aturan yang disahkan nanti bisa ada pendapatan yang lebih baik,” sebutnya. (cha/rus/k1)