PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Verifikasi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sudah diumumkan KPU melalui rapat pleno daftar pemilih sementara (DPS) Pileg 2019 di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Minggu (22/7) siang. Hasil verifikasi sementara, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pihaknya banyak menemukan bacaleg yang tidak melegalisasi ijazah.
“Keaslian ijazah bacaleg ini menjadi perhatian khusus kami,” terang Thoha di sela-sela rapat pleno.
Terkait ijazah tersebut, Thoha mengungkapkan, pihaknya juga banyak menemukan nama di ijazah tidak sama dengan nama dalam e-KTP.
“Jadi, banyak data nama berbeda. Misalnya di ijazah namanya Moh Ramli, tapi di e-KTP Muhammad Ramli. Begitu juga Siti Maimunah, tapi di ijazah nama Siti-nya hilang. Maka itu harus melampirkan surat keterangan dari Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) bahwa dua nama itu adalah orang yang sama,” ucapnya.
Lebih jauh dia memaparkan, sesuai tahapan verifikasi KPU, pihaknya mewajibkan semua kelengkapan berkas bacaleg harus dilengkapi hingga 31 Juli nanti. Jika tidak, maka bacaleg tidak bisa dimasukkan dalam daftar caleg sementara (DCS) alias gugur.
“Kami minta supaya diperbaiki dan memenuhi kelengkapannya hingga batas waktu yang sudah ditentukan,” pintanya.
Terkait bacaleg yang tersangkut tindak pidana dan korupsi, lebih lanjut dia menyebut, pihaknya belum menemukan hal tersebut. Tetapi, pihaknya akan mengumumkan bacaleg tersebut setelah penetapan DCS.
“Nanti kalau ada sanggahan dari masyarakat, maka kami akan verifikasi lagi kebenarannya. Ini (DCS, Red) waktunya akan kami umumkan pertengahan Agustus bulan depan,” pungkasnya. (tur/rus/k1)