PROKAL.CO, TANA PASER – Kredit atau pinjaman kepada nasabah bukanlah tanpa risiko. Bagi perbankan baik yang berskala lokal maupun nasional, kredit macet merupakan momok. Nah, kala menghadapi kondisi ini, bank pun mempunyai kebijakan masing-masing.
Khususnya untuk Bankaltimtara Cabang Tana Paser, ada dua jenis program kredit usaha rakyat (KUR), yakni (KUR mikro dan KUR Ritel), misalnya, tidak akan serta merta menyita atau melelang agunan apabila nasabah tidak bisa membayar angsuran.
Pimpinan Bankaltimtara Cabang Tana Paser Basran menyebutkan dalam mengatasi kredit bermasalah pihak bank justru akan melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit. Dengan demikian, usaha nasabah yang sedang dijalankan bisa bangkit dan mampu membayar angsuran secara normal lagi.
“Selama nasabah masih mempunyai niat baik untuk menyelesaikan utang, bank tidak akan melakukan penyitaan. Yang akan dilakukan adalah berusaha menyehatkan usaha nasabah. Yang terpenting bagi kami adalah niat baik,” beber Basran kepada Balikpapan Pos, kemarin,
Dijelaskan Basran, apabila seorang debitur macet dalam membayar angsuran, maka akan dilakukan survei terlebih dahulu. Selanjutnya, bank akan melakukan komunikasi dan evaluasi dengan debitur. Jika debitur masih tidak membayar angsuran lagi maka bisa dilakukan lelang agunan maupun penjualan agunan secara sukarela oleh debitur.
"Sedangkan lelang agunan atau jaminan adalah langkah terakhir yang dilakukan. Meski begitu, lelang agunan atau jaminan bukan semata-mata karena pertimbangan kredit bermasalah. Bagi nasabah yang mempunyai niat baik, lelang agunan baru akan dilakukan setelah tidak ada lagi solusi penyelesaian kreditnya,” tegasnya. (ian/rus)