BALIKPAPAN - Kepala Disdukcapil Balikpapan Chairil Anwar mengingatkan warga Kota Minyak yang ingin menjaga fisik seluruh surat kependudukan, khususnya akta kelahiran untuk tidak dilaminating secara permanen. Kenapa demikian? Chairil menegaskan lantaran akta kelahiran yang dilaminating secara permanen kerap dipermasalahkan jika digunakan di luar negeri.
Meski secara fisik terjaga dengan baik, faktanya sudah banyak warga yang harus berurusan kembali dengan Disdukcapil terkait permasalahan akta kelahiran yang sudah dilaminating permanen tersebut.
"Sudah banyak warga yang punya keperluan ke luar negeri, datang ke sini (Disdukcapil) minta dibuatkan akta kelahiran baru, disebabkan akta kelahirannya ditolak negara yang dituju karena hanya masalah aktanya dilaminating permanen. Saya juga baru tahu, ternyata di luar negeri dipermasalahkan karena banyaknya laporan warga yang datang memohon bantuan Disdukcapil," ujar Chairil Anwar saat diwawancarai Balikpapan Pos di ruang kerjanya, Senin (4/1).
Mantan kepala Inspektorat ini pun menegaskan, akta kelahiran adalah dokumen pertama yang dikeluarkan Disdukcapil. Akta kelahiran pun selalu menjadi administrasi dasar yang jadi acuan utama dalam setiap administrasi kependudukan. Apalagi, akta menjadi semakin wajib pasca dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dia pun menyarankan demi menjaga fisik dokumen akta kelahiran, namun tetap bisa digunakan untuk keperluan di luar negeri, jangan dilaminating secara permanen.
"Dilaminating boleh untuk jaga fisik dokumen, tetapi jangan yang permanen atau laminating mati. Sebaiknya yang dilaminating yang di ujung-ujungnya aja, biar bisa dibuka di kemudian hari. Sudah banyak kasus, dan tidak merepotkan warga dan Disducakpil nantinya," ungkap Chairil.
Soal pembuatan akta kelahiran, syarat sangat mudah. Pemohon wajib melampirkan surat keterangan dari RT; surat kenal lahir dari puskesmas, bidan, atau rumah sakit (asli); fotokopi KTP suami-istri; fotokopi kartu keluarga dan buku nikah; serta membawa dua saksi. "Jika syarat lengkap, seminggu akta kelahiran akan diterbitkan," sebutnya. (rus/yud)
