MANAGED BY:
SENIN
25 SEPTEMBER
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

BISNIS

Kamis, 07 April 2016 10:09
Gaji Rp4,5 Juta Tidak Kena Pajak
Bambang Brodjonegoro

 

 

 

JAKARTA - Pemerintah segera meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta, dari yang sebelumnya sebesar Rp3 juta. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu malam 6 April 2016, mengatakan, pengukuhan aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan diluncurkan pada Juni 2016.

 "Tadi sudah dikonsultasikan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Rencananya, mau dinaikkan ke Rp4,5 juta per bulan," ujar Bambang saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.

 Ia memastikan, aturan ini akan berlaku pada tahun pajak 2016, dan akan dibayarkan oleh para Wajib Pajak (WP) pada 2017.

 "Berlaku pada tahun pajak ini, tapi baru dikeluarkan pada Juni 2016. (Pemberlakuan) dihitung sejak Januari," katanya.

 Sebagai informasi, saat ini batas PTKP yang ditetapkan dalam PMK Nomor 122/PMK.010/2015 sebesar Rp36 juta per tahun. Dengan kenaikan batas PTKP per bulan sebesar Rp45 juta, maka batasan PTKP per tahun akan meningkat menjadi Rp54 juta.

 

Artinya, penghasilan para WP yang berada di bawah Rp4,5 juta tidak perlu membayar pajaknya kepada negara. Namun, jika ada WP yang berpenghasilan di atas batasan tersebut, maka pendapatannya akan dikurangi oleh nilai PTKP.

Lantas, apa alasan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kembali menaikkan batasan PTKP? "Supaya nanti tidak usah naik setiap tahunnya," ucap Bambang.

Bambang mengungkapkan, penetapan kebijakan ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk kembali menggairahkan perekonomian nasional, dengan cara menggenjot tingkat konsumsi masyarakat. "(Kebijakan ini) Bisa menambah pertumbuhan sebesar 0,16 persen, termasuk dari konsumsi rumah tangga dan investasi," katanya.

Jika konsumsi masyarakat meningkat, artinya daya beli pun semakin terdorong. Artinya, roda perekomomian nasional bisa berputar secara merata dan akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi domestik.

"Pokoknya, kami berharap bisa menyumbang untuk penguatan daya beli masyarakat. Karena seseorang yang gajinya di bawah Rp4,5 juta tidak harus bayar pajak, dan bisa digunakan untuk konsumsi," ujar Bambang.

Sebagai informasi, pemerintah tengah mendiskusikan hal ini bersama dengan parlemen. Jika tidak ada hambatan, penetapan aturan ini akan dikeluarkan pada Juni 2016 mendatang. (one/viva)

 

 

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 21 September 2023 10:58

Transaksi QRIS Balikpapan Capai Rp 115 M

Secara bertahap, pengembangan ekosistem ekonomi digital di Kota Balikpapan mulai…

Selasa, 12 September 2023 10:40

Pembangunan Smelter Nikel di Kariangau Dimulai

Pembangunan Smelter Nikel Matte yang dibangun oleh PT Mitra Murni…

Senin, 11 September 2023 12:36

Pengguna Taksi Online Minta Penundaan Wacana Penyesuaian Tarif di Kaltim

Adanya rencana usulan penetapan tarif dasar pengantaran bagi penumpang taksi…

Minggu, 10 September 2023 20:25

80 Persen SDM Perhotelan di Balikpapan Sudah Sertifikasi

Lebih dari 80 persen pekerja perhotelan di Kota Balikpapan sudah…

Minggu, 10 September 2023 10:08

Balikpapan Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha

 Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan investasi, Pemerintah Kota Balikpapan berencana…

Rabu, 16 Agustus 2023 18:27

Semangat Berwisata Aman dan Nyaman, Tiket.Com Beri Penawaran Menarik buat Liburan

JAKARTA - Dalam merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal…

Kamis, 03 Agustus 2023 14:14

Elnino Bisa Bikin Inflasi Tinggi di Balikpapan

Tekanan inflasi di Kota Balikpapan berpotensi masih akan terjadi dalam…

Senin, 24 Juli 2023 15:12

Produksi Avtur Pertamina Capai 2,6 Juta Barel

Produksi Avtur sebagai bahan bakar pesawat terbang mencapai 2,6 juta…

Senin, 17 Juli 2023 13:45

Okupansi Hotel di Balikpapan Meningkat 20 Persen

Jelang pemindahan IKN Nusantara tahun 2024 mendatang, benar-benar memberikan berkah…

Jumat, 14 Juli 2023 00:40
Untuk Larang Pedagang Jual LPG dengan Harga Tinggi

Pertamina Mengaku Tidak Punya Wewenang

 PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengaku tidak punya wewenang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers