JAKARTA - Pemerintah segera meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta, dari yang sebelumnya sebesar Rp3 juta. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu malam 6 April 2016, mengatakan, pengukuhan aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan diluncurkan pada Juni 2016.
"Tadi sudah dikonsultasikan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Rencananya, mau dinaikkan ke Rp4,5 juta per bulan," ujar Bambang saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
Ia memastikan, aturan ini akan berlaku pada tahun pajak 2016, dan akan dibayarkan oleh para Wajib Pajak (WP) pada 2017.
"Berlaku pada tahun pajak ini, tapi baru dikeluarkan pada Juni 2016. (Pemberlakuan) dihitung sejak Januari," katanya.
Sebagai informasi, saat ini batas PTKP yang ditetapkan dalam PMK Nomor 122/PMK.010/2015 sebesar Rp36 juta per tahun. Dengan kenaikan batas PTKP per bulan sebesar Rp45 juta, maka batasan PTKP per tahun akan meningkat menjadi Rp54 juta.
Artinya, penghasilan para WP yang berada di bawah Rp4,5 juta tidak perlu membayar pajaknya kepada negara. Namun, jika ada WP yang berpenghasilan di atas batasan tersebut, maka pendapatannya akan dikurangi oleh nilai PTKP.
Lantas, apa alasan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kembali menaikkan batasan PTKP? "Supaya nanti tidak usah naik setiap tahunnya," ucap Bambang.
Bambang mengungkapkan, penetapan kebijakan ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk kembali menggairahkan perekonomian nasional, dengan cara menggenjot tingkat konsumsi masyarakat. "(Kebijakan ini) Bisa menambah pertumbuhan sebesar 0,16 persen, termasuk dari konsumsi rumah tangga dan investasi," katanya.
Jika konsumsi masyarakat meningkat, artinya daya beli pun semakin terdorong. Artinya, roda perekomomian nasional bisa berputar secara merata dan akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi domestik.
"Pokoknya, kami berharap bisa menyumbang untuk penguatan daya beli masyarakat. Karena seseorang yang gajinya di bawah Rp4,5 juta tidak harus bayar pajak, dan bisa digunakan untuk konsumsi," ujar Bambang.
Sebagai informasi, pemerintah tengah mendiskusikan hal ini bersama dengan parlemen. Jika tidak ada hambatan, penetapan aturan ini akan dikeluarkan pada Juni 2016 mendatang. (one/viva)