BALIKPAPAN - Niat hati ingin berlibur sambil berjualan, namun justru hukuman penjara yang didapat. Itulah yang menimpa Cai Ziyi (28) dan Zhuang Yanglong (47), warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang didakwa menyalahgunakan visa kunjungannya untuk berdagang di Indonesia. Ketua Majelis Hakim, Adeng Hakim Kohar memvonis keduanya dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 2 juta rupiah, subsider penjara satu bulan.
Tak ada raut bersalah saat vonis dibacakan, Rabu (24/8) sore. Lantaran dua keduanya tak mengerti bahasa Indonesia, sehingga harus didampingi oleh penerjemah yang didatangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. “Tolong disampaikan ke mereka, kalau divonis lima bulan penjara dan denda Rp 2 juta rupiah. Jika tidak bisa membayar, maka diganti hukuman satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar setelah mengetok palu persidangan.
Kasus ini sendiri bermula saat salah seorang warga Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, curiga terhadap Cai Ziyi dan Zhuang Yanglong yang berada di Pasar Teritip pada 19 April 2016. Keduanya mencoba menjual baju kepada warga tersebut dengan harga Rp 100 ribu. Warga tersebut pun menanyakan identitas dan alamat dua WNA Tiongkok tersebut, namun tak mendapat tanggapan.
Dua hari kemudian, pada tanggal 21 April 2016, warga itu memergoki keduanya kembali berjualan di Teritip. Lantas Cai Ziyi dan Zhuang Yanglong berupaya menyuapnya dengan uang sebesar Rp 1 juta. Warga itu pun melaporkan ke pihak yang berwajib dan diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan, sekira pukul 17.00 Wita.
Dua warga Tiongkok pun didakwa terbukti melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai barang bukti diamankan pula dua paspor, yakni Paspor milik Cai Ziyi yang berlaku hingga 18 November 2022 dan paspor milik Zhuang Yanglong yang masa berlakunya hingga 28 Mei 2025. Selain itu uang tunai senilai Rp 18.550.000, 27 lembar pakaian, ponsel, dan kuitansi pembayaran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Mirhan mengaku puas dengan vonis hakim tersebut. Pasalnya, setelah menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan, keduanya akan dideportasi ke negara asalnya. Keduanya pun terancam daftar hitam, sehingga tidak bisa kembali lagi ke Indonesia. “Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Kedubes Tiongkok untuk masalah deportasinya,” ucapnya.
Pembacaan putusan nomor 358/PIDSUS/2016/PN.BPP itu tidak berlangsung lama, kurang dari 30 menit. Majelis hakim pun hadir lengkap. Yakni, Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar yang didampingi oleh Hakim Nugrahini Meinastiti dan Hakim Zulkifli. Tak lupa, panitera yang mencatatkan jalannya persidangan, Helmi.
Steven Kurniawan selaku penerjemah Cai Ziyi dan Zhuang Yanglong mengungkapkan, sebelum berkunjung ke Balikpapan, dua WNA itu berprofesi sebagai petani dan penjaga toko kelontong di Kanton atau Guangzhou, Tiongkok. “Kalau yang muda (Cai ZIyi) itu penjaga toko, kalau yang tua (Zhuang Yanglong) itu petani,” katanya usai persidangan kemarin.
Sebelum ditangkap menjual pakaian di Balikpapan, dua WNA Tiongkok yang tidak memiliki hubungan darah itu mengaku kepada Steven bahwa sempat mampir di Jakarta. Di sana mereka menyambangi Pasar Tanah Abang untuk membeli beberapa pakaian. Nah, pakaian yang dibeli di Jakarta itulah yang kemudian dijualnya di Pasar Teritip. Namun, keduanya malah mengaku bahwa pakaian tersebut asli buatan Tiongkok.
Pada saat ditangkap, kedua WNA itu juga mengaku menyesal. Karena tidak tahu, bahwa visa kunjungan sebagai wisatawan tidak bisa digunakan untuk kegiatan berdagang. “Mereka sih ngakunya ke sini cuma jalan-jalan. Mereka juga enggak tahu, kalau visa jalan-jalan itu enggak bisa digunakan untuk jualan,” ucap Steven. (rkp/war/k1)