MANAGED BY:
SELASA
28 MARET
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL
Senin, 29 Mei 2017 10:19
Dua Perusahaan Sengketa Lahan di KIB

Terbitkan Izin, Pemkab Enggan Disalahkan

TUMPANG TINDIH: PT Agra Bareksa Indonesia mulai membangun pabrik kertas di KIB. Namun lokasi pembangunan ini masuk dalam area sengketa dengan PT Ena Sarana Energi.

PENAJAM  - Tupang tindih izin pemanfaatan lahan kembali terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Yakni antara PT Agra Bareksa Indonesia dengan PT Ena Sarana Energi. Perusahaan pabrik kertas dan tambang batu bara ini, masing-masing mengantongi perizinan di atas lahan yang sama di Kawasan Industri Buluminung (KIB), Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.

Tumpang tindih izin lahan seluas 200 hektare tersebut karena Pemkab PPU kurang teliti dalam mengeluarkan izin. Padahal pada 2013 lalu, Pemkab PPU memberikan izin kepada perusahaan tambang batu bara, yakni PT Ena Sarana Energi. Namun, belakangan muncul lagi izin hak guna bangunan (HGB) untuk pembangunan pabrik kertas, yakni PT Agra Bareksa Indonesia. Perusahaan pabrik kertas ini mendapat izin lokasi seluas 500 hektare. Namun 200 hektare diantaranya tumpang tindih dengan izin lokasi yang dipegang oleh PT Ena Saran Energi.

Investasi pabrik kertas mulai berjalan pada Maret 2017. PT Agra Bareksa Indonesia memulai tahapan pembangunan tersebut diawali dengan pembangkit listrik tenaga biomas dan wood chip mill dengan nilai investasi sebesar Rp 1 triliun dan ditarget rampung tahun depan. Titik pembangunan pabrik kertas itu bahkan masuk dalam area sengketa lahan tersebut.

Terjadinya tumpang tindih izin lahan tersebut bakal menghambat pembangunan pabrik kertas, bahkan akan berpengarus terhadap investor yang hendak masuk di PPU. Menanggapi sengketa lahan tersebut Pemkab PPU enggan disalahkan. “Saya tidak mengatakan pemerintah salah,” sangkal Sekkab PPU Tohar ada media ini, Minggu (28/5) kemarin.

Ia menyatakan, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengatur atau menerbitkan perizinan tersebut. “Pimpinan daerah punya kewenangan untuk mengatur. Memprioritaskan siapa (PT Ena Sarana Energi atau PT Agra Bareksa Indonesia) dan diperuntukkan kepada siapa,” ujar Tohar.

Namun Tohar sendiri mengakui kedua belah pihak memiliki izin di lahan yang sama. Sehingga pemerintah daerah akan memecahkan masalah tersebut agar kedua perusahaan tersebut tidak dirugikan. Mengingat perusahaan ini memiliki usaha yang berbeda, yakni tambang batu bara dan pabrik kertas. “Masalah ini harus dicarikan solusinya. Kalau memang lahan konsesi tambang milik PT Ena Sarana Energi itu memiliki kandungan batu bara, bisa didahulukan. Setelah batu bara di perut bumi itu habis, selesai juga kan. Setelah itu, lahan tersebut kelolah oleh PT Agra Bareksa Indonesia,” tandasnya. (kad/ono)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 04 Maret 2023 09:49

SHM Transmigran Dititipkan kepada Perangkat Desa, Ratusan Sertifikat Diduga Diselewengkan

Ratusan sertifikat hak milik (SHM) warga transmigran di Penajam Paser…

Jumat, 03 Maret 2023 10:19

Dewan Minta Alokasi Anggaran Pertanian di Kaltim Bisa Diperbesar Menjadi 20 Persen

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun meminta…

Rabu, 18 Januari 2023 12:09

Dewan Soroti Murid SDN 008 Batu Engau Belajar di Luar Kelas

Pemkab Paser diminta untuk memperhatikan fasilitas infrastruktur pendidikan di Kabupaten…

Rabu, 18 Januari 2023 12:07

Kawasan Wisata Gunung Embun Dijadikan Tempat Latihan Paralayang

Pemkab Paser berencana menjadikan kawasan wisata Gunung Embun, di Desa…

Rabu, 18 Januari 2023 12:05

Harga Bahan Pokok di Pasar Induk Penyembolum Melonjak

Memasuki tahun 2023 harga bahan pokok atau sembako di Pasar…

Kamis, 22 Desember 2022 16:39

KPU Paser Umumkan 50 Angota PPK Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah mengumumkan 50 anggota…

Rabu, 21 Desember 2022 13:27

Kawasan Wisata Terpadu Ditarget Rampung saat Hari Jadi Kabupaten Paser

 Pembangunan kawasan wisata terpadu yang berada di Desa Sungai Tuak,…

Kamis, 20 Oktober 2022 09:42
Minta Tambahan Dua Merek ke Pusat

Stok Habis, Layanan Vaksinasi di Bontang Dihentikan Sementara

BONTANG – Dinas Kesehatan (Diskes) telah meminta stok vaksin kepada…

Sabtu, 01 Oktober 2022 10:17

HET Elpiji Bisa Lebih Murah, Punya Stasiun Pengisian Gas, Wabup Berau: Segera Kita Bahas

TANJUNG REDEB – Adanya stasiun pengisian elpiji di Kampung Maluang,…

Selasa, 06 September 2022 10:46

Polres Paser Tangkap Penyelewengan Solar Subsidi, Amankan Pelaku Bersama 160 Liter Solar

Polres Paser berhasil mengamankan S (43) warga Desa Bekoso, Kecamatan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers