MANAGED BY:
RABU
29 MARET
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

UTAMA

Jumat, 29 September 2017 09:23
Rita Tersangka, KPK Ngaku Tak Ada Muatan Politis

Rita-Khoi Disangka Terima Rp 6 M dari Abun

BARANG BUKTI: Jeep Hummer, Ford Everest, Toyota Vellfire, dan Land Cruiser Cygnus terparkir di Mapolres Kukar. Empat mobil yang disita KPK itu diduga dibeli dari uang suap.

JAKARTA  -  Sempat bungkam beberapa hari, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan  status tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari atas dugaan terima suap dan gratifikasi. Selain Rita, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP) Heri Susanto dan Khairuddin, komisaris PT Media Bangun Bersama.

Komisioner KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK Kuningan, Kamis (28/9), mengatakan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat kasus dugaan suap pemberian izin perkebunan kelapa sawit untuk PT SGP. Perkebunan tersebut terletak di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kutai Kartanegara. “Suap pada Juli-Agustus 2010, diindikasikan memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP,” kata Basaria di gedung KPK, Jakarta.

Dalam kasus tersebut, KPK menemukan indikasi suap kepada Rita dilakukan tersangka HS yang merupakan dirut PT SGP sebesar Rp 6 miliar. Sementara untuk tersangka Khairuddin, KPK menemukan indikasi bahwa dia bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah proyek. Jumlah sementara yang dicatat KPK, gratifikasi itu senilai Rp 6,79 miliar.

“RIW (Rita) dan KHR bersama-sama menerima gratifikasi berkaitan jabatan, uang sebesar 775 ribu dolar AS (RP 6,97 miliar) terkait sejumlah proyek selama jabatan tersangka,” ungkap Basaria.

Dalam perkara itu, KPK menjerat Rita sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001. Kemudian pemberi suap, HS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Sementara untuk kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin disangkakan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Empat mobil mewah milik Rita Widyasari sudah disita KPK. Keempat mobil yang tergolong premium itu adalah Jeep Hummer dengan nomor polisi KT 7 RW, Land Cruiser Cygnus berpelat nomor KT 1408 CS, Toyota Vellfire bernomor polisi KT 7 KK, serta Ford Everest berpelat nomor KT 168 CK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan, mobil-mobil itu diduga dikuasai Rita, namun menggunakan nama orang lain. “Diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi,” kata Basaria. Penyidik sudah melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus tersebut selama tiga hari berturut-turut, 25-28 September 2017. Tempat yang menjadi lokasi penggeledahan adalah sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Kukar. Di antaranya, kantor bupati, kantor Dinas Perkebunan, kantor Dinas Lingkungan Hidup, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor Dinas Pendidikan, kantor Dinas Perhubungan, kantor Dinas Pertanian, serta kantor Dinas Penanaman Modal.

“Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung,” ujar Basaria. Dari penggeledahan di beberapa lokasi yang sudah rampung, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai terkait dengan kasus. Termasuk di antaranya adalah catatan transaksi keuangan. “Disita dokumen berisikan catatan transaksi keuangan terkait gratifikasi yang terjadi, dokumen perizinan perkebunan, kelapa sawit, dan proyek-proyek,” ujar Basaria.

KPK menepis tudingan yang berembus, jika penetapan tersangka bupati cantik itu dilatari karena adanya muatan politis jelang kontestasi Pilgub Kaltim 2018 mendatang. Basaria mengungkapkan, laporan suap dan gratifikasi yang diterima KPK murni diterima dari pengaduan masyarakat. Dia memastikan tidak  ada motif atau kepentingan apa pun dalam kasus ini. Apalagi, isu bahwa KPK dikendalikan oleh lawan politik Bupati Rita.

“Sekali lagi kami tegaskan, laporan ini murni diterima pengaduan masyarakat oleh KPK. Tidak ada kepentingan politik. Ini murni, kemudian kami lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Penetapan tersangka terhadap Rita pertama kali diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. “Ditetapkan sebagai tersangka, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan),” ujar Laode di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9) lalu.

Laode mengatakan, tim KPK sudah menggeledah Sekretariat Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur. Perkara yang disangkakan kepada Rita merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

 Untuk diketahui, Abun -akrab Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP) Heri Susanto disapa- merupakan pengusaha dan politikus ternama di Kaltim. Pria yang akrab disapa Abun itu menjabat bendahara DPD Partai Demokrat Kaltim. Bahkan, dia juga pernah maju sebagai calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim pada Pileg 2014 lalu.

Abun sendiri saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran. Kasus mega-pungli yang pengungkapannya sepaket dengan pungli TKBM Komura. Kasusnya kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Sampai kemarin (28/9), tim KPK masih melakukan kegiatan di Tenggarong. Basaria berharap tidak ada lagi kepala daerah yang menjadi tersangka dugaan korupsi. Khususnya untuk pemimpin yang mewarisi dinasti kekuasaan, dia mengingatkan untuk melaksanakan amanah rakyat sebaik mungkin. “Atensi KPK saat ini berhubungan dengan dinasti kekuasaan,” imbuh purnawirawan Polri itu.


KANTOR KSOP DIISUKAN DIGELEDAH

Keberadaan tim KPK di Kaltim jadi perhatian. Apalagi, “pasukan” pemberantas korupsi itu sudah tiga hari “mengobrak-abrik” Kukar sejak Selasa (26/9) lalu.

Tak hanya di Kukar, tim KPK kabarnya juga menyasar kantor pelayanan di Samarinda yang diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus korupsi. Isu penggeledahan pun menyebar melalui media sosial (medsos) WhatsApp dan pesan singkat.

Kabarnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda digeledah KPK kemarin (28/9), sekira pukul 11.00 Wita. Kabarnya tim KPK yang datang berjumlah empat orang. Mereka dengan cepat bergerak menyita sejumlah berkas, kemudian pergi.

Belum ada keterangan resmi dari KPK maupun KSOP Kelas II Samarinda terkait kebenaran informasi tersebut. Kabar lain dari sejumlah sumber yang dihimpun Sapos (Kaltim Post Group), pelayanan izin berlayar sempat terganggu ketika penggeledahan yang berlangsung singkat itu dilakukan. Sama halnya dengan penggeledahan Kantor Pemkab Kukar, staf KSOP maupun yang hendak mengurus izin juga sempat dilarang masuk.

Sekira setengah jam menggeledah, tim KPK selanjutnya pergi dengan membawa sejumlah berkas yang diduga dokumen pengerukan. Setelah tim KPK pergi, barulah pelayanan perizinan di KSOP kembali normal. Selanjutnya hingga petang, sejumlah awak media yang menunggu di luar kantor KSOP tak melihat adanya tanda-tanda kedatangan tim KPK kembali ke kantor tersebut. (nug/ind/jpnn/ok/nha/JPG/k1)


BACA JUGA

Senin, 27 Maret 2023 15:13

BI Balikpapan Siapkan Rp 1,39 Triliun untuk Idul Fitri

 Bank Indonesia (BI) Balikpapan berkomitmen menyediakan uang rupiah dengan jumlah…

Senin, 27 Maret 2023 12:42

Warga Asal Myanmar Ditemukan Mengapung di Teluk Balikpapan

Minggu (26/3) kemarin perairan Teluk Balikpapan digemparkan dengan penemuan sesosok…

Senin, 27 Maret 2023 12:41

Satpol PP Amankan Gepeng, Anjal hingga Pengamen Musiman

Tindakan tegas dilakukan petugas Satpol PP terhadap gelandangan pengemis (gepeng)…

Senin, 27 Maret 2023 12:39

Pemkot Balikpapan Tidak Gelar Buka Puasa Bersama

Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas'ud menyebutkan bahwa Pemkot Balikpapan…

Sabtu, 25 Maret 2023 11:25

Penjualan Baju Bekas Balikpapan Terdampak

Penjualan baju bekas di Kota Balikpapan, memang tak sebanyak di…

Sabtu, 25 Maret 2023 11:23

Tak Dilengkapi Dokumen, Sapi dan Daging Babi dari Palu Ditahan

Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan wilayah kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau Balikpapan,…

Jumat, 24 Maret 2023 10:43

Penumpang Wanita Lompat dari KM Tidar

Salah satu penumpang KM Tidar yang berlabuh dari Balikpapan menuju…

Jumat, 24 Maret 2023 10:34

Berhasil Turunkan Emisi Gas Kaca, Kaltim Dapat Insentif Rp 260 Miliar

Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim menggelar rapat…

Jumat, 24 Maret 2023 10:32

Verifikasi Kelebihan Emisi Karbon, Kaltim Siap Lelang dan Hitung Ulang

Atas kelebihan emisi karbon yang dimiliki Kalimantan Timur, Gubernur Dr…

Jumat, 24 Maret 2023 10:31

Pemkot Balikpapan Imbau Masyarakat Hati-hati Cuaca Ekstrem

Mengawali bulan Ramadan 1444 H /2023, Pertamina melalui PT Kilang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers