BALIKPAPAN - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi. Kali ini yang mengalami kecelakaan yakni satu mobil Grand Max dengan nomor polisi KT 8041 KF kontra sepeda motor Yamaha jenis Jupiter dengan nomor polisi KT 2783 YL tepat di trafic light persimpangan Jalan Jenderal Sudriman dan Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Kota, Sabtu (4/1) sekira pukul 22.00 Wita.
Kejadian bermula saat pengemudi sepeda motor, Gufron melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Pria berusia 28 tahun itu membonceng istrinya, Wara (28) warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat tengah
Motor berjalan dari arah Pasar Baru hendak ke Jalan Ahmad Yani. Karena posisi lampu merah di persimpangan, korban yang mengendarai sepeda motor berhenti sesuai isyarat lampu.
Namun nahas, saat masih menunggu lampu berubah hijau, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban langsung diseruduk mobil Grand Max yang dikendarai oleh Marwan (22) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Selatan. Pengendara mobil diduga mengendarai mobil terlalu kencang hingga susah berhenti di persimpangan hingga akhirnya menabrak orang lain.
Atas kejadian itu, Gufron langsung terjatuh sementara istrinya yang dibonceng mengalami luka di bagian kaki. Pengguna jalan yang melihat kejadian itu langsung membantu korban, begitu juga dengan mengamankan sopir mobil Grand Max tersebut.
Pihak Sat Lantas Polres yang mendapat informasi, langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap arus lalu lintas serta pengemudi mobil yang menabrak guna melakukan pendataan. Kendaraan yang menjadi barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Balikpapan.
Kanit Laka Polres Balikpapan, Iptu Bambang Juli Susilo ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Sopir Grand Max sudah kami amankan dan juga mobil yang dikendarainnya, begitu juga dengan sepeda motor korban sudah kita amankan. Korban hanya mengalami luka di bagian kaki,” ujarnya kepada Balikpapan Pos, Sabtu (5/1) siang. (m4/yud)