La Yappe Tinggal Tunggu Tuntutan JPU

- Senin, 7 Januari 2019 | 07:47 WIB
MEJA HIJAU: Terdakwa pembunuhan La Yappe saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan beberapa waktu lalu.
MEJA HIJAU: Terdakwa pembunuhan La Yappe saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan beberapa waktu lalu.

BALIKPAPAN   -  La Yappe (65), terdakwa pembunuhan terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Balikpapan, H Edy Rachman tinggal menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan untuk mengetahui berapa ganjaran hukuman yang bakal diterima. Edy yang menjadi korban pembunuhan merupakan warga Jalan Soekarno Hatta Km 5 RT 47 Perumahan Nirwana, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Sejumlah persidangan telah digelar dengan menghadirkan para saksi korban, saksi terdakwa, saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi ahli, serta pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya, JPU akan menyusun berkas tuntutan terhadap terdakwa. 

"Pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli sudah usai. Begitu juga dengan pemeriksaan terdakwa. Sidang tuntutan bisa jadi seminggu atau dua minggu lagi, karena harus mempersiapkan berkas dulu," ujar Kasi Pidum Kejari Balikpapan Dian Herdiman, melalui Rifai selaku JPU yang menangani kasus tersebut, Minggu (6/1) siang. 

Ditambahkannya, usai sidang tuntutan yang disampaikan oleh JPU, nantinya akan dilanjutkan sidang pembelaan serta pembacaan tanggapan dari terdakwa. Seminggu kemudian, majelis hakim akan memvonis terdakwa. Berapa tahun hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa yang mengacu pada tuntutan JPU dan hasil pertimbangan selama persidangan. 

Saat sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Kamis (3/1) pukul 17.00 Wita lalu, agendanya berupa pemeriksaan terhadap terdakawa. Saat itu, di depan majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Mardika dan beranggotakan Bambang Setyo serta Nugraheni, terdakwa La Yappe mengisahkan pembunuhan yang dilakukannya. 

Mulai ketika korban datang ke salah satu pesta di lingkungan mereka, dilanjutkan ke kafe Meteor untuk minum alcohol sampai akhirnya korban dan terdakwa, serta teman-teman lainnya menghabiskan 10 botol minuman keras seperti mansion, bir serta minuman penambah stamina kratingdeng. 

"Setelah setengah sadar, usai minum, kami pergi ke warung makan. Di sana saya duluan sampai dan memesan makanan. Baru datang ketua (korban), Lamani, dan Irfan. Saat itulah saya merasa ada pukulan," ujar terdakwa. 

Mendengar pengakuan La Yappe, hakim ketua pun bertanya, apa ucapan terdakwa hingga korban memukulnya. Namun sayang, terdakwa mengaku lupa. Dia kemudian ingat bahwa saat itu dia disuruh temannya yang lain pulang. Tapi di rumah terdakwa malah mengambil parang dan kembali mendatangi warung makan tersebut. 

"Saudara ini bagaimana, masa lupa, padahal jalan pulang naik motor ingat dan mengambil parang dan mendatangi warung lagi?" tanya hakim.

"Saya untuk berjaga-jaga, pak, mana tau diserang. Setelah tak menemui korban di warung, saya ketemu korban di jalan pulang. Karena merasa ada yang mau melakukan pengeroyokan, saya menebaskan parang secara acak," jawabnya membuat keluarga korban yang mengikuti sidang, berang. 

 

"Keterangan saudara berbelit, saya agak susah menangkap. Waktu disakiti orang saudara ingat, tapi waktu memyakiti orang lain saudara lupa," terang Heni selaku hakim anggota. 

Usai mendengar seluruh pengakuan terdakwa, termasuk pengakuannya setelah melakukan pembunuhan, yakni melarikan diri ke kantor polisi, majelis hakim pun akhirnya mengakhiri persidangan dan mengatakan akan dilanjut pekan depan. 

 

Halaman:

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X