Sidang Lanjutan Tumpahan Minyak, Besok, Saksi Ahli Dihadirkan

- Selasa, 8 Januari 2019 | 07:44 WIB
-
-

BALIKPAPAN   -  Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli terkait tumpahan minyak mentah di teluk Balikpapan dengan terdakwa nahkoda kapal MV Ever Judger bernama Zhang Deyi (50) dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan, Rabu (9/1) besok.

“Kalau tidak ada kendala, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi ahli akan digelar Rabu besok,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Dian Herdiman, SH yang juga merupakan salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, kepada Balikpapan Pos, Senin (7/1) siang.

Sementara dalam sidang sebelumnya, yang digelar tanggal 20 desember 2018 yang lalu, tim JPU yang tergabung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menghadirkan saksi ahli auditor independen yang bergerak di bidang lingkungan hidup dari ibu kota, Jakarta. 

Saat itu, saksi ahli yang dihadirkan, Hendra Wijaya, mengatakan, pencemaran yang diakibatkan tumpahan minyak mentah di teluk Balikpapan, pencemarannya sudah melampaui baku mutu air laut seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut. 

"Intinya saksi ahli dari auditor independen lingkungan hidup yang kita hadirkan, mengatakan pencemaran yang diakibatkan tumpaham minyak mentah, sudah melampaui baku mutu air laut," ujar salah satu tim JPU Isradul Ichwan kepada Balikpapan Pos usai persidangan ketika itu. 

Ditambahkannya, Tim JPU yang diketuai oleh Asisten Pidana Umum (Asipidum) Kejati Kalimantan Timur, M. Sunarto, dalam sidang kali ini, hanya menghadirkan satu saksi ahli. Sedangkan dalam sidang sebelumnya lagi, tim JPU mengatakan, dalam berkas kasus tumpahan minyak di teluk Balikpapan, pihak mereka menyiapkan sedikitnya 14 saksi ahli dan 15 saksi lainnya.

Dan saksi ahli yang sudah selesai memberikan keterangan, yakni dokter forensik yang memeriksa kelima jenazah korban terbakar akibat tumpahan minyak, dr Irene Inunu, SpF. Kemudian Koorsahli Pushidrosal Kolonel Laut (P) Amril, kemudian Mulyono dari BMKG Balikpapan, dan terakhir saksi ahli dari Auditor Independen yang bergerak di bidang lingkungan hidup, Hendra Wijaya. 

Sekadar pemberitahuan, tumpahan minyak mentah terjadi di perairan Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018. Kebocoran minyak terjadi diduga akibat patahnya pipa penyalur minyak mentah dari Terminal Lawe-Lawe di Penajam Paser Utara ke kilang Balikpapan. Lima nyawa melayang akibat terbakarnya tumpahan minyak tersebut, yakni Agus Salim (42), Wahyu Gusti Anggoro (27),  Imam Nur Rohim (42), Suyono (55), dan Sutoyo (42). (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X