Penusuk Polisi Hutan Dibekuk

- Rabu, 9 Januari 2019 | 07:58 WIB
BARANG BUKTI: Parang yang digunakan Suwandi alias Sundol untuk menusuk polisi hutan di KPH Cepu.
BARANG BUKTI: Parang yang digunakan Suwandi alias Sundol untuk menusuk polisi hutan di KPH Cepu.

BLORA   –  Setelah kabur selama empat bulan, pelaku pencurian kayu dan penusukan polisi hutan di KPH Cepu akhirnya diringkus. Pelaku bernama Suwandi alias Sundol diringkus di rumahnya di Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Tuban.

Aksi nekat Suwandi itu dilancarkan pada 1 Oktober 2018. Awalnya, dia hanya  berniat mencuri kayu di komplek BKPH Nanas, KPH Cepu. Namun, aksi tersebut diketahui oleh polisi hutan yang sedang bertugas.

Karena panik, pelaku kemudian berusaha melakukan perlawanan kepada polisi hutan. Bermodal parang yang dibawa, pelaku kemudian menusuk polisi hutan hingga terluka. ”Khilaf, saya kapok,” ungkapnya di Polres Blora kemarin.

Kapolres Blora AKBP Antonius Anang menjelaskan, kasus pencurian kayu terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2018 silam. Sekitar pukul 16:30. Saat kejadian, korban Joko Prayitno bersama beberapa anggota Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) berpatroli rutin di kawasan hutan jati RPH Bleboh, BKPH Nanas.

 ”Waktu itu korban dan temannya sedang patroli hutan. Kebetulan melihat sekelompok orang sebagian sedang  mencuri kayu di hutan negara,” terangnya.

 Begitu melihat petugas, sebagian pelaku melarikan diri. Namun dua orang pelaku justru mendatangi korban sambil marah-marah. Bahkan, Suwadi alias Sundol menyerang dengan parang ke bagian perut korban dan menghantam dengan batu.

 Untungnya, korban Joko Prayitno yang terluka dibagian perut dan anggota badan lainnya berhasil mengamankan diri bersama Polhutmob ke tempat aman. Yaitu di rumah penduduk terdekat untuk selanjutnya dibawa ke rumah sakit.

 Usai melukai petugas, Suwadi kabur dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Blora. ”Hingga ahirnya Suwadi alias Sundol, kami tangkap tanpa perlawan di rumahnya, Desa Jamprong, Tuban, Jatim,” jelas Kapolres kemarin.

 Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah parang, satu gergaji, dan dua batang kayu jati glondongan. Kini polisi masih memburu 18 rekan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya. 

 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

 Administratur KPH Cepu Dadhut Sujanto mengapresiasi penangkapan pelaku oleh Polres Blora. Dadhut berharap polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Sehingga, para pelaku lainnya bisa segera tertangkap. ” ini bisa memberikan pendidikan hukum pada masyarakat disekitar hutan,” jelasnya. (sub/lid/jpnn)

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X