Dua Pengedar Narkoba PPU Diringkus

- Rabu, 9 Januari 2019 | 08:03 WIB
KONFERENSI PERS: Polres PPU menunjukkan dua pelaku narkoba yang diringkus di Kelurahan Gersik atau wilayah pesisir Kecamatan Penajam.
KONFERENSI PERS: Polres PPU menunjukkan dua pelaku narkoba yang diringkus di Kelurahan Gersik atau wilayah pesisir Kecamatan Penajam.

PENAJAM  -  Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus dua pengedar narkoba di RT 1, Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, PPU, Senin (7/1) sekira pukul 20.30 Wita. Kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Wahyu dan Hery Miharja (35).

Kapolres PPU AKBP Sabil Umar mengatakan, ini pengungkapan kasus narkoba pertama di awal tahun 2019. Bermula informasi dari warga setempat. bahwa di daerahnya sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang. Kemudian personel Saterskoba langsung bergerak ke Gersik melalui jalur laut. Tak lama kemudian, polisi menangkap tersangka Wahyu. Hasil pengeledahan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,63 gram.

Polisi langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan tersangka Wahyu, barang bukti satu paket sabu-sabu tersebut dibeli dari tersangka Hery. Atas petunjuk dari tersangka Wahyu, polisi langsung menuju ke rumah Hery di RT 1, Kelurahan Gersik. Hery pun tidak bisa berkutik ketika jajaran Satreskoba mendatangi kediamannya. Hasil penggeledahan di rumah Hery, ditemukan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 19,34 gram.

“Yang pertama ditangkap Wahyu. Satreskoba melakukan pengembangan dan penyelidikan, Wahyu mendapatkan barang bukti dari tersangka Hery. Anggota meluncur ke tempat Hery, saat penggeledahan ditemukan barang bukti enam paket sabu-sabu,” kata Sabil Umar saat jumpa pers di depan Mapolres PPU, kemarin (8/1).

Selain barang bukti sabu-sabu, kapolres mengungkapkan, polisi menemukan barang bukti lainnya milik tersnagka Hery. Yaitu tiga bungkus plastik C-tik, satu bong atau alat isap yang dilengkapi pipet, dua sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp 600 ribu. “tersangka Hery ini termasuk bandar narkoba di wilayah Gersik. barang bukti itu, dia beli di Balikpapan,” ungkapnya.

Sabil Umar menyatakan, penyidik satreskoba masih melakukan pengembangan kasus peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.  “Kasus pertama yang diungkap di tahun 2019 ini, barang buktinya cukup banyak. Kasus ini masih didalami, karena barang buktinya dari Kota Balikpapan,” terangnya.

Kepada media ini, Wahyu mengaku, hanya sebagai pengguna. Satu paket sabu-sabu yang dibeli dari Heri hanya untuk digunakan sendiri, bukan untuk diedarkan lagi keorang lain.  “Saya tidak jual sabu-sabu, hanya pemakais aja. Saya beli barang itu, karena disuruh oleh teman untuk dipakai sama-sama,” ujar Wahyu.

Sementara itu, tersangka Hery mengaku, berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Gersik dan sekitarnya baru sebulan terakhir. Setiap kali pemesanan sebanyak 5 gram seharga Rp 7,5 juta. Kemudian dipecah menjadi paket hemat. Keuntungan yang diperoleh setiap kali pmesanan tersebut sebesar Rp 2 juta. “Saya pesan barang di Balikpapan. Barangnya pun diantar ke Gersik mnggunakan speedboat (jalur laut). Barang 5 gram itu, habis terjual dalam waktu dua sampai tiga hari,” ungkap Hery.

Sabil Umar mengatakan, penyaluran narkoba melalui jalur laut tersebut menjadi perhatian Polres PPU. Pihaknya akan memperketat penjagaan di pelabuhan kecil. “Pelabuhan-pelabuhan tikus itu akan kita perketat penjagaanya,” terangnya.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka kasus narkoba ini dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  (kad/yud)

 

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X