Perusak APK Bisa Dipidanakan

- Kamis, 10 Januari 2019 | 07:51 WIB
TAK BERETIKA: APK caleg yang diduga telah dirusak secara sengaja.
TAK BERETIKA: APK caleg yang diduga telah dirusak secara sengaja.

BALIKPAPAN  –   Keluhan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) terkait adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga sengaja dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut berdasarkan laporan yang masuk dari salah satu Liason Officer (LO) partai politik di Balikpapan.

" Cuma masalahnya, apakah ada terlapor atau melihat siapa yang merusak namun pelapor tidak mengetahui," ungkap Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Balikpapan, Wamustofa Hamzah saat berada di Mapolsek Balikpapan Barat, Rabu (9/1) pagi.

Berdasarkan aturan, pelaporan di Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materil. " Kalau dari laporan harus lengkap. Kelemahan kami satu kelurahan satu orang jadi tidak mungkin satu orang mengawasi satu kelurahan yang ada di wilayahnya," terang dia.

Saat ini masing-masing wilayah baik kelurahan maupun kecamatan sedang didata jumlah kerusakan APK. "Untuk temuan pengrusakan APK selama ini tidak melihat langsung. Untuk jumlah masih diinventarisir," katanya.

Dia menegaskan, jika ditemukan dan terbukti ada pelaku yang melakukan pengrusakan APK maka dapat dijerat ancaman pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. "Untuk pengrusakan APK ancamannya pidana. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk bisa menindak lanjuti," paparnya. 

Ditanya maksud kedatangan anggota Bawaslu ke Mapolsek Balikpapan Barat, pihaknya menjawab hanya untuk melakukan koordinasi. "Hanya lakukan koordinasi saja," pungkas dia. (pri/yud)

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Pilkada Singkawang, Tjhai Chui Mie Jajal PAN

Kamis, 25 April 2024 | 09:15 WIB
X