Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Pemakai Sabu

- Jumat, 11 Januari 2019 | 08:21 WIB
TERSANGKA: Budi Setyawan saat menjalani pemeriksaan di Polres Blora.
TERSANGKA: Budi Setyawan saat menjalani pemeriksaan di Polres Blora.

BLORA   –  Oknum polisi yang digerebek mengonsumsi sabu-sabu, Budi Setyawan ditetapkan sebagai pengguna narkoba. Bukan penjual. Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan mengatakan AKP Suparlan memastian jika Budi Setyawan bukanlah kurir ataupun pengedar. Sebab dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui beberapa kali mengunakan narkoba. Untuk mendapatkan barang haram itu dilakukan patungan. Seperti sabu yang diamankan minggu lalu seharga Rp 300 ribu.

Diberitakan sebelumnya Budi Wibowo, Suisman, dan Budi Setyawan digerebek polisi di Jalan Halmahera, Kelurahan Jetis, Blora. Budi Styawan bertugas di Polsek Kecamatan Tunjungan.

Budi ditangkap setelah mendapatkan informasi masyarakat. Bahwa akan ada transaksi narkoba pada pukul 19.00 di Beran. Yaitu Suisman warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tunjungan dan Budi Wibowo warga Dukuh Kalangan, Kecamatan Tunjungan.

 Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Pada pukul 22.45 di Jalan Halmaheran berhasil mengamankan dua orang tersebut. Setelah petugas melakukan pengeledahan dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram. Barang haram tersebut diambil dari rumah Budi. “Saat itu kami belum tahu kalau oknum polisi itu terlibat,” jelasnya.

 Setelah pengembangan dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, keesokan harinya (7/1) Sat Narkoba mendatangi rumah oknum polisi. Sesuai informasi yang didapat kemudian melakukan pemeriksaan dan pengeledahan rumah Budi. Alat bong ditemukan. “Ketiganya semua positif mengunakan narkoba. Mereka sering mengunakan sabu di tempat servis barang elektronok milik Budi Wibowo,” terangnya.

 Ketiganya patungan Rp 100 ribuan. Mereka ingin menggunakan bersama di tempat servis milik Wibowo.

 Dia menegaskan oknum polisi bukan termasuk dalam jaringan.  Adapun barang haram yang digunakan oknum itu didapat dari memesan orang melalui nomor handphone dan dikirim ke salah satu alamat. Dan saat itu yang memesan adalah Budi Setyawan yang tujuannya digunakan secara bersamaaan.

 “Barang haram ini digunakan untuk menghilangkan nyeri di kepalanya. Sebab, beberapa tahun lalu dirinya pernah mengalamai kecelakaan serius dibagian dagu,” imbuhnya.

 Budi Setiyawan mengaku, menggunakan sabu ini untuk menghilangkan rasa sakit di dagunya. Sebab, pasca dia mengalami luka parah di dagu, sering kali rasa nyeri itu muncul. “Barang itu saya dapat dari pesan melalui nomor telepon,” ujarnya.

 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini oknum polisi itu mendekam ditahanan Sat Narkoba Polres Blora. Selain itu pelaku juga akan dikenakan sanksi lantaran dinilai melanggar kode etik Polri. (sub/zen)

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X