Coblos di Luar Domisili, Segera Lapor PPS

- Sabtu, 12 Januari 2019 | 07:36 WIB
Endang Susilowati
Endang Susilowati

BALIKPAPAN  -  Saat ini penyelenggaraan Pemilu 2019, mulai dari PPK hingga PPS tengah melakukan rekapitulasi data Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Mekanisme pendataan adalah dengan laporan oleh pemilih ke PPS. Selain karena kepentingan kerja di luar domisili, ada beberapa faktor lagi pemilih bisa masuk dalam DPTb. 

 

Faktor-faktor pemilih bisa masuk DPTb antara lain adalah pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit, bekerja di luar domisili, bertugas pada hari H, pemilih merupakan tahanan lapas maupun rutan, pemilih menjalani rehabilitasi di rumah sakit narkoba, terkena bencana alam, serta sedang melaksanakan studi di luar kota Balikpapan.

 

"Maka dengan begitu pemilih bisa melapor ke PPS untuk mendapatkan form A5 atau Pindah memilih. Setelah itu oleh PPS akan direkap dan diserahkan kepada KPU," terang Komisioner Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum Balikpapan (KPU) Balikpapan, Endang Susilowati kemarin (11/1).

 

Untuk memilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit bisa melapor melalui keluarga yang meminta ke PPS. Namun, untuk warga binaan lapas dan rutan, pihak instansi tersebutlah yang harus mengirimkan data pemilih ke KPU untuk diteruskan ke PPS dan dibuatkan formulir A5. 

 

"Untuk DPTb ini kami tidak ada target karena menyangkut kebutuhan dan hak pilih personal. Sementara untuk yang berada di luar Balikpapan, yang penting melapor ke vps setempat dan terdaftar dalam DPTHP-2, maka bisa mendapatkan form A5," jelas Endang.

 

Lebih lanjut, pleno DPTb akan dilaksanakan H- 30 pemilu dilaksanakan. Selanjutnya meskipun melewati masa pleno, DPTb masih bisa bertambah. "Kemudian, untuk petugas, karena tugas pada 17 april tidak sempat menggunakan hak pilihnya, mereka bisa memilih di TPS dimana warga ini bertugas," tandas wanita berjilbab ini.

Sementara itu, pemegang formulir A5 ini bebas mau milih dimana saja. Namun syaratnya misalnya terdaftar di kecamatan Balikpapan Utara, tapi tugas di wilayah Balikpapan Selatan, maka pada saat mencoblos hanya diberi 4 surat suara.

"Karena untuk DPRD kan dapil berbeda. Tapi kalau satu kecamatan bisa tetap dapat lima surat suara," tandansya. (cha/rus)

 

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

KPU Kubar Diisi Wajah Baru

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:45 WIB

Sembilan PPK di Kaltim Dapat Teguran Tertulis

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:25 WIB

8 Hakim Bakal Adili Sidang Sengketa Pilpres

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:10 WIB

Prabowo Subianto Ubah Ubah TKN Jadi GSN  

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:10 WIB
X