Pemkab Harus Pikirkan Nasib Pegawai Honorer

- Senin, 14 Januari 2019 | 08:21 WIB
-
-

PENAJAM  -   Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) untuk menyiapkan solusi untuk mengantisipasi ribuan tenaga harian lepas (THL) atau honorer yang tidak ter-cover dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). 

“Kami sudah sampaikan ke BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) dan Inspektorat, bahkan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K diimplementasikan, maka THL dihapuskan. Ada 3.198 THL di daerah ini, sementara hasil analisis jabatan dan beban kerja yang dibutuhkan untuk P3K hanya 670-700 orang. Jadi, ada dua ribu lebih yang bakal gugur, itu belum termasuk pelamar umum. Apakah pemerintah daerah sidah mempersiapkan upaya atau solusi bagi THL yang tidak ter-cover dalam P3K,” kata Ketua Komisi I DPRD PPU Fadliansyah pada media ini, kemarin (13/1).

Fadliansyah menerangkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah lama melarang penerimaan tenaga honorer di daerah. Namun, anggota DPRD PPU sepakat tetap mempertahankan honorer tersebut. Karena pemerintah daerah dinilai belum bisa menyediakan lapangan kerja yang memadai.

“Kenapa DPRD sepakat mempertahankan honorer selama ini. Karena sampai hari ini, kita belum siap menyediakan lapangan kerja uang cukup bagi mereka. Sehingga, gaji di bawah UMK (upah minimum kabupaten), mereka berebut untuk bekerja. Meskipun dengan gaji Rp 1,3 juta sampai Rp 1,5 juta per bulan,” ujar Fadliansyah.

Politikus Golkar ini menekankan, pemerintah daerah harus memikirkan nasib honorer yang tidak terakomodir dalam P3K. Ada beberapa perusahaan yang berinvestasi di PPU dan membutuhkan tenaga kerja yang cukup banyak. Pemerintah daerah tentunya harus menyiapkan program pelatihan bagi honorer yang tidak masuk dalam P3K nantinya.

“Kita sudah punya Perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Perusahaan diberinvestasi wajib menyerap 80 persen tenaga kerja lokal. Itu yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Tentunya, pemerintah harus menyediakan program pelatihan agar honorer tersebut memiliki skil sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPP PPU Surodal Santoso menyatakan, rencana penerimaan P3K seiring dengan pemberlakuan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Perekrutan P3K tentunya susuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, berkaitan dengan nasib honorer yang tidak ter-cover dalam P3K, Surodal mengaku, belum bisa memberikan solusi. “Waktu rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD beberapa hari yang lalu, masalah itu juga ditanyakan. Tapi, kami belum bisa kita jawab,” pungkasnya. (kad/rus)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X