Kredit Motor dan Mobil DP 0 Persen, Pembiayaan Masih Pikir-Pikir

- Senin, 14 Januari 2019 | 08:31 WIB
PEMBIAYAAN OTOMOTIF: FIF akan memberikan ketentuan uang muka nol persen hanya akan diberlakukan buat konsumen yang loyal atau memiliki track record yang baik.
PEMBIAYAAN OTOMOTIF: FIF akan memberikan ketentuan uang muka nol persen hanya akan diberlakukan buat konsumen yang loyal atau memiliki track record yang baik.

BALIKPAPAN  -  Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin kredit kendaraan bermotor baik sepeda motor atau mobil. Karena kini pembiayaan dapat diakses tanpa uang muka alias down payment (DP) atau uang muka 0 persen. Itu sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Peraturan  ditetapkan 27 Desember 2018 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK. Berlaku mulai 28 Desember 2018.

Terkait itu sejumlah perusahaan pembiayaan mengaku belum melakukan penyesuaian. Salah satunya FIF Group. "Kami masih menghitung karena DP 0 persen tingkat risikonya tinggi," kata Manager Marketing FIF Group area Kaltim Frans Banjar Pandapotan Silalahi di sela aktivitasnya, Minggu (13/1).

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan kali pertama diketahui, melainkan sudah digembar-gemborkan sejak dua tahun lalu. Kalau pun diterapkan, ketentuan tersebut berlaku untuk konsumen loyal. "Ya seperti repeat order (order berulang-ulang, Red.) yang memiliki track record (rekam jejak, Red.) yang baik," jelasnya.

Disebutkan, besaran uang muka yang dipatok sebesar 5 hingga 6 persen. Tahun 2018 realisasi penyaluran kredit motor di Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) sebesar Rp 181 miliar. Jumlah itu meningkat 6 persen dari perolehan tahun 2017 yang mencapai Rp 170 miliar. "Itu khusus untuk motor baru. Secara target terpenuhi 101 persen, tahun 2019 FIF mengejar target tumbuh 12 persen dari 2018," jelasnya.

Pasal 20 dari peraturan tersebut mengatur perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar nol persen dari harga jual kepada debitur kendaraan bermotor roda dua atau tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Terpisah, Pemimpin PT Pegadaian (Persero) area Balikpapan Asror Maskuri mengaku belum mengambil keputusan terkait ketentuan baru DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor. "Kami menunggu kebijakan direksi," jawabnya.

Seperti diketahui, Pegadaian turut menyalurkan kredit untuk kendaraan bermotor baik baru maupun second melalui produk Amanah. Adapun uang muka yang diterapkan 10 persen untuk sepeda motor dan 20 persen untuk mobil. (dra/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X