BANTUL - Salah satu anggota tim sukses calon anggota DPD RI dapil DIY diajukan ke pengadilan. Hal itu karena telah melanggar UU Pemilu dengan membagi-bagikan hadiah saat kampanye.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul hari ini dengan terdakwa Durori. Ia merupakan salah satu tim sukses H Hilmy Muhammad yang maju mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI.
Terdakwa kasus politik uang dalam kampanye itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul dengan 2 bulan penjara serta denda Rp 1 juta. Hal itu dikarenakan Durori terbukti bersalah.
"Unsur-unsur yang didakwakan telah terpenuhi, karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda Rp 1 juta, serta subsider 1 bulan penjara jika denda tidak dibayar terdakwa," ucap JPU Kejari Bantul, Sabar Sutikno saat membacakan tuntutan terhadap Durori di PN Bantul, Senin (14/1).
Dalam tuntutannya, Sabar menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menghiraukan peringatan Panwascam Pajangan, bahkan tetap menyebar materi kampanye kepada jemaah istighosah. Namun, menurut Sabar, terdakwa juga mendapat keringanan karena belum pernah dihukum sebelumnya, sopan saat menjalani persidangan, sebagai tulang punggung keluarga dan juga berprofesi sebagai seorang Guru.
Adapun, sidang yang diketuai oleh Laily Fitria Titin Anugerahwati dan dua hakim anggota yakni Koko Riyanto dan Evi Insiyati dilakukan secara marathon, dengan agenda pertama pembacaan tuntutan, pledoi, tanggapan pledoi dan putusan.
Perlu diketahui, kasus politik uang tersebut terjadi saat acara istighosah berbalut kampanye dari salah satu calon anggota DPD, Hilmy Muhammad di Lapangan Bungsi, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul tanggal 7 November 2018 lalu. Saat itu, tim pelaksana kampanye membagi-bagikan doorprize, dan bahan kampanye seperti kaos dan kalender kepada peserta yang datang.
Berkas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim sukses calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
"Itu kan jelas kampanye, karena bagi-bagi bahan kampanye. Kalau yang bagi-bagi (doorprize) sebelum acaranya selesai, kami tahu karena saat itu Bawaslu melakukan pengawasan," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih di PN Bantul.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya sempat mengingatkan tim kampanye tersebut untuk tidak membagi-bagikan doorprize. Namun, hal itu tidak dihiraukan tim kampanye tersebut.
"Sudah diingatkan, tapi dia (Durori) tetap ingin membagikannya (doorprize). Dia juga (Durori) bilang kalau memang melanggar (Peraturan Pemilu) silakan diproses," ucapnya.
Karena hal tersebut masuk dalam temuan Bawaslu dan melanggar Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka Bawaslu melanjutkan proses hukum hingga ke meja hijau. Menurutnya, Durori melanggar pasal 280 huruf c UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi larangan kampanye dalam hal memberi uang dan atau menjanjikan materi lainnya.
"Kalau merujuk Pasal 521 dan 523 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk ancaman hukum kepada yang bersangkutan (Durori) maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Hari ini sidang putusannya, tapi maraton dari tuntutan, pledoi, tanggapan pledoi dan putusan," ujarnya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait kasus yang membelitnya, Durori enggan berkomentar banyak. Menurutnya, nanti kuasa hukumnya yang akan memberikan tanggapan.