Personel Gabungan Bekuk Buronan

- Selasa, 15 Januari 2019 | 08:06 WIB
BURONAN: Lagi nyantai sarungan, Sutrimo ditangkap personel Opsnal Jatanras.
BURONAN: Lagi nyantai sarungan, Sutrimo ditangkap personel Opsnal Jatanras.

TANA PASER   –  Terduga pelaku  tindak pidana memaksa perempuan melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan, Sutrimo belum lama ini berhasil diamankan personel Opsnal Jatanras Polres Paser dan Polsek Kuaro. Pria berusia 57 tahun itu disangka melanggar pasal 285 KUH Pidana.

Sutrimo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jateng dan Polres Jepara kurang lebih tiga bulan.

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra mengungkapkan, tertangkapnya DPO Polda Jateng dan Polres Jepara, berkat sinergi yang solid antara Polres Jepara, dan Polres Paser. Sehingga buronan yang paling dicari Polres Jepara berhasil dibekuk.

“Berkat Sinergi yang solid,  Sutrimo (57), buronan Polres Jepara berhasil diamankan pada Selasa (8/1) lalu, sekira pukul jam 14.00 wita, di RT 16 Kelurahan Kuaro. Dia berada di sebuah pondok di perkebunan kelapa sawit yang ada di Kuaro,” ujar Roy Senin (14/1).

Kasatreskrim Polres Paser AKP Rido Doli Kristian menambahkan, pada Minggu (6/1) sekira jam 21.00 wita unit reskrim polsek kuaro telah melakukan upaya mencari keberadaan Sutrimo. Keesokan harinya, keberadaan DPO diketahui berada. Tim opsnal dr Polres Jepara juga turun berada di lokasi. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita, personel gabungan melakukan upaya penangkapan terhadap Sutrimo di kebun sawit milik warga. Saat itu pria yang masuk DPO itu tidak berada di tempat sehingga dilakukan pencarian di sekitar kebun hingga pagi hari namun tetap belum ditemukan.

“Sutrimo dibekuk hari Selasa    (8/1, Red) sekira jam 14.00 wita. Sutrimo berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota polsek Kuaro setelah bekerja sama dengan warga RT 16 Kelurahan Kuaro. Sutrimo dibawa kepolsek kuaro selanjutnya diserahkan dan dibawa ke Polres Paser,” papar kasatreskrim.

Sementara itu Kapolsek Kuaro Iptu Darmadi menambahkan, pelaku ternyata sudah bersembunyi di Kuaro sekitar tiga bulan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Polres Paser memberi bantuan personel dalam mencari Buronan yang dicari,” pungkasnya. (ian/yud)

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X