Dijual Rp 3,1 Juta per Kilogram

- Selasa, 15 Januari 2019 | 08:11 WIB
BARBUK: Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo didampingi Pjs Kasubdit Tipidter AKBP Devy Firmansyah menunjukkan sisik trenggiling yang disita, kemarin (14/1).
BARBUK: Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo didampingi Pjs Kasubdit Tipidter AKBP Devy Firmansyah menunjukkan sisik trenggiling yang disita, kemarin (14/1).

PALANGKARAYA    -   Perburuan terhadap binatang dilindungi masih terjadi di Kalteng. Polda Kalteng mengamankan pria berinisial Pl, yang menjadi pengepul sisik trenggiling. Dari tangan warga Parenggean, Kotim itu ditangkap oleh anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus, Jumat (11/1).

 Barang bukti yang disiya 16, 8 kilogram sisik trenggiling siap jual dan bukti kwitansi pembayaran. Total rupiah jika diuangkan sebesar Rp50.481.000.

 “Dijual tersangka Rp3,1 juta per kilogram. Biasanya ada orang (pembeli, red) yang mengambilnya,”kata Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo didampingi Pjs Kasubdit Tipidter AKBP Devy Firmansyah, kemarin (14/1).

 Modus dari tersangka, yaitu dengan memanfaatkan orang untuk meminta para pemburu yang ada di wilayah Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu membunuh trenggiling dan melepas satu-per satu sisik trenggiling.

 “Penyuplai sudah kami ketahui identitasnya. Masih kami buru,”tambahnya.

 Sisik  binatang itu, menurut pengakuan tersangka, dibeli oleh orang yang akan dibawa ke Banjarmasin. Keuntungan tersangka per kilogramnya Rp100 ribu.

 “untungnya Cuma Rp100 ribu,”sahut tersangka.

 Tersangka juga menutup rapat-rapat jaringan jual beli trenggiling di Kalteng. Dia hanya mengaku apa yang dilakukan ini baru pertama kali.

 “Ini baru pertama. Saya tidak tahu (bisnis gelap penjualan trenggiling, red),”ucapnya.

 Apa yang disampaikan tersnagka di hadapan awak media tidak begitu saja dipercaya oleh penyidik. Mereka akan mengorek lagi informasi dari tersangka untuk membongkar bisnis gelap hewan dilindungi di Kalteng.

 “Nanti kami kembangkan lagi,”kata Teguh.

 Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

 Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Adib Gunawan sangat menyayangkan tindakan PL yang memperjualbelikan satwa yang dilindungi jenis trenggiling.

 Terkait kegunaan sisik, Adi mengatakan untuk pembuatan kosmetik dan juga untuk obat-obatan.

Halaman:

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Rampas Truk Jaminan, Santo Jadi Pesakitan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:26 WIB

Sudah Ditabrak, Korban Lalu Ditusuk

Kamis, 9 Mei 2024 | 15:45 WIB
X