Pelaku Dipukul Keluarga Korban

- Rabu, 16 Januari 2019 | 08:08 WIB
DIJAGA KETAT: Pelaku pembunuhan IRT Yuliana saat dibawa ke TKP untuk melakukan reka ulang kejadian.
DIJAGA KETAT: Pelaku pembunuhan IRT Yuliana saat dibawa ke TKP untuk melakukan reka ulang kejadian.

SENGETI   –  Penyidik Polres Muarojambi, kemarin (14/1) menggelar rekonstruksi pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT), Yuliana yang terjadi di Desa Bukit Baling, Kabupaten Muarojambi.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Alfrito Marbaro mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dibawa ke persidangan.

 "Hari ini (kemarin,red) kita melakukan rekontruksi dalam kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat sengeti, adapun adegan yang dilakukan itu sekitar 20 adegan," ujar AKP Alfrito Marbaro.

Dalam rekonstruksi yang digelar di RT 01 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, ini terlihat pelaku Alex yang merupakan suami korban menghabisi korban hingga bersimbah darah.

 Jalannya rekonstruksi nyaris ricuh. Penyidik menghadirkan empat saksi yang mana ada dua saksi yang perannya digantikan oleh orang lain. Termasuk peran tersangka.

 Hal ini untuk menghindari amukan massa. Bahkan, pelaku Alex sempat dipukul oleh seorang anggota keluarga korban. Atas aksinya tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka. Selain itu juga memerintahkan kepada anggota kepolisian lainnya untuk mengamankan pelaku pemukulan tersebut agar tidak menganggu jalannya rekonstruksi.

 Dalam rekontruksi yang dilakukan sekitar 2 jam tersebut, juga sempat diwarnai teriakan dari seorang warga yang meminta agar mata tersangka disiram air keras. "Siram aek (air,red) keras matonyo biak buto," teriak seorang warga.

 Mendengar hal tersebut membuat kepolisian harus turun tangan dan memperingatkan kepada warga tersebut untuk tidak membuat keciruhan dari jalannya rekontruksi. "Apa hubungan anda ribut-ribut. Ini penegakan hukum, jangan buat provokasi di sini," ujar anggota kepolisian.

 Setelah hal tersebut, pihak kepolisian bersama dengan Kejari Muarojambi melanjutkan rekontruksi kasus pembunuhan tersebut. Dalam rekontruksi tersebut, anak korban yang melihat ibunya sudah bersimbah darah juga turut dihadirkan sebagai saksi.

 Pihak keluarga korban, dalam hal ini Iyan meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang ada. "Pihak keluarga tentu meminta kepada pihak kepolisan untuk pelaku di hukum seberat-beratnya, ya kita percayakan kepada aparat," pungkasnya.

 Akibat perbuatan nya tersebut, adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana. Sedangkan ancaman dari pasal tersebut diatas lima tahun penjara.

 "Sampai saat ini tersangka masih satu orang. Untuk pasal yang disangkakan pasal 340 junto pasal 338 dengan ancaman diatas lima tahun," pungkasnya. (era/jpnn)

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X