KPU Larang Capres-Cawapres Persoalkan Pancasila hingga UUD 1945 saat Debat

- Kamis, 17 Januari 2019 | 07:54 WIB
Arief Budiman
Arief Budiman

JAKARTA   -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pasangan capres-cawapres mengeluarkan pernyataan yang mempersoalkan Pancasila hingga Undang-Undang Dasar 1945 saat debat nanti. Selain itu KPU juga melarang capres-cawapres mengeluarkan pernyataan SARA.

"Jadi undang-undang dalam tahapan kampanye itu mengatur apa yang boleh dan tidak boleh. Saya berharap masing-masing paslon memperhatikan betul apa yang ditentukan dalam undang-undang. Misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila, UUD, SARA, dan seterusnya. Jadi mohon kepada paslon untuk memperhatikan itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).

Terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan pertanyaan debat capres tidak boleh menyinggung kasus tertentu, Arief berharap tiap paslon mengikuti undang-undang. Arief mengimbau agar apa yang boleh dan tidak boleh dipersoalkan sebaiknya dipatuhi.

Sementara itu, komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan nantinya dalam debat ada empat sesi, di mana antarkandidat dapat saling bertanya dan berdebat. Namun Wahyu mengaku KPU tak mengetahui pertanyaan antarkandidat itu. Namun, jika ada pertanyaan yang melenceng dari isu utama debat, nantinya tugas moderator yang akan menindaklanjutinya.

"Kan ada moderator yang mengatur lalu lintas debat. Tata tertib debat sudah dikemukakan kepada semua pihak, tentu saja apabila ada hal-hal yang dirasa keluar dari konteks, moderator punya kewenangan untuk meluruskan itu. Tetapi tentu saja dipersilakan antarkandidat itu bertanya karena memang dimungkinkan untuk itu. Ada sesi pertanyaan itu dibuat oleh kandidat, diberikan kepada kandidat lain dan kandidat itu dapat merespons atas jawaban sebelumnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pertanyaan debat capres tidak boleh menyinggung kasus tertentu. Hal itu disebutnya telah menjadi kesepakatan antara para panelis debat dan perwakilan timses masing-masing paslon.

 

"Itu di sana sudah ada kesepakatan tidak boleh ngomong kasus. Jadi tidak boleh kita menyebutkan kasus apa. Bahkan kasus HAM yang paling besar kalau dari teman-teman HAM kan antara lain peristiwa '65, yang katanya sampai 3,5 juta orang Indonesia hilang," ujar Agus di Graha Utama Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

"Jadi kita tidak boleh menyebut kasus. Bahwa ada pelanggaran-pelanggaran itu mungkin ada ditanyakan, tapi sifatnya tidak kasus apa," imbuh Agus.

Debat capres-cawapres perdana digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 17 Januari 2019. Tema debat perdana ini adalah hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.(dtc/vie)

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Pilkada Singkawang, Tjhai Chui Mie Jajal PAN

Kamis, 25 April 2024 | 09:15 WIB
X