Kejari Masuk Sekolah..!! Ada Apa Ya...?

- Kamis, 17 Januari 2019 | 08:03 WIB
AGAR SADAR HUKUM: Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea saat memberikan sosialisasi kepada pelajar SMP N 6 Balikpapan.
AGAR SADAR HUKUM: Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea saat memberikan sosialisasi kepada pelajar SMP N 6 Balikpapan.

BALIKPAPAN  -  Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menggelar kegiatan sosialisasi pentingnya pengetahuan tetang hukum yang dinamakan “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)”. Pada Rabu  kemarin, JMS berlangsung di SMP Negeri 8  Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea menerangkan, program JMS ini merupakan kegiatan yang baru di Januari 2019. Dalam program tersebut, kejaksaan akan menyosialisasikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang fungsinya di bidang penuntutan, penyidikan dengan salah satu contoh kasus tindak pidana korupsi.

“Kami memberi penjelasan kepada anak didik agar mereka tahu apa itu arti dari hukum, apa tugas penegak hukum seperti jaksa, agar mereka menjauhi (pelanggaran, Red) hukum.

Salah satunya korupsi, kami jelaskan dari hal yang kecil seperti mencontek yang merupakan kecurangan yang bisa menjadi perilaku yang koruptif atau tidak jujur,” ujarnya kepada Balikpapan Pos, Rabu (16/1) sore.

Oktario memaparkan, kejaksaan juga memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika sesuai Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis-jenisnya apa saja, jenis pidananya seperti apa. Dengan penjelasan tersebut, diharapkan para anak didik menjauhi narkotika serta dapat menjaga perilaku untuk tidak terpengaruh bilamana ada di lingkungannya ada yang terpengaruh narkotika.

Tim jaksa yang hadir kemarin, Oktario Hutapea selaku Kasi Intel, dan jaksa lainnya seperti Soraya, SH, Siti Bulkis, SH dan Deni Irawan SH. Mereka memberikan penjelasan  tentang perlindungan anak.

“Untuk tentang perlindungan anak, kami menjelaskan yang masuk katergori anak usianya maksimal 18 tahun dan belum menikah. Jenis-jenis tindak pidana terhadap anak, khususnya perempuan seperti persetubuhan dan percabulan. Jadi anak-anak terhindar dan terlindung dari perbuatan-perbuatan yang masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak,” tambah Oktario.

Saat kegiatan kemarin, tim Kejaksaan turut didampingi Kepala SMPN 8 Balikpapan Drs. Ismail, SPd serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Pemkot Balikpapan. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X