Sidang Pembunuhan Pasutri Ditunda Lagi

- Kamis, 17 Januari 2019 | 08:05 WIB
-
-

BALIKPAPAN  -  Sidang lanjutan dengan dua terdakwa, yakni Unang Sudrajat (49) dan Indra Putra (23) yang didakwa menghabisi nyawa sepasang suami istri (pasutri) Irwanto (47) dan Sunarsih (42) ditunda untuk kedua kalinya. Pembunuhan itu dilakukan di kediaman korban di Jalan Strat VI, Kecamatan Balikpapan Utara, 17 September 2018.

  Menurut jadwal di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, sidang dengan agenda tuntutan rencananya akan digelar di ruang Sari pada Selasa (15/1) siang. Tapi karena rencana tuntutan (retun) dari Kejaksaan Agung belum diterima oleh Kejari Balikpapan, persidangan pun belum bisa dilaksanakan.

 "Kita belum terima retun dari Kejagung, tapi insya Allah minggu depan sudah diterima dan akan digelar sidang lanjutan dengan agenda tuntutan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Dian Herdiman, SH kepada Balikpapan Pos, Selasa (15/1) siang. 

 Persidangan yang menjerat dua terdakwa ini memang sudah memasuki tahap mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maupun pemeriksaan terdakwa. Biasanya, setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai dilakukan, sidang lanjutan akan segera digelar untuk mendengarkan tuntutan dari JPU. Saat itu diketahui, berapa tahun terdakwa akan dituntut. 

 Usai digelar sidang tuntutan, seminggu atau dua minggu kemudian, sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa agar diberikan keringan. Dan selanjutnya, dalam sidang berikutanya majelis hakim akan menjatuhi vonis terhadap terdakwa, sesuai dengan pertimbangan yang mereka sepakati selama mendengarkan keterangan saksi-saksi ketika dalam persidangan. 

 Diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri bernama Irwanto (47) dan Sunarsi (42) yang tinggal di seputaran Jalan Straat VI, kecamatan Balikpapan Utara, ditemukan tewas di kediamannya, Senin 17 September 2018 yang lalu. Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan sekaligus perampokan. 

 Tidak berapa lama, pembunuhan yang sempat menggemparkan warga itu, langsung didatangi oleh pihak kepolisian guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan, satu hari kemudian, tiga pelaku bernama Unang Sudrajat (49), Indra Putra (23) dan AR alias M (17) berhasil diciduk tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan.

 Oleh karena salah satu pelaku, AR (17) masih berusia di bawah umur, penyidik kepolisiam pun memisahkan berkasnya tersendiri dan mendahulukannya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Dan pihak kejaksaan sendiri telah menjadwalkan persidangan di PN Balikpapan terhadap AR, dan sidangnya telah usai. Majelis hakim saat itu memvonis terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. (m4/yud)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X