Servis HP Buruk, Giliran Parang Bicara

- Kamis, 17 Januari 2019 | 08:07 WIB
DITANGKAP: Johan saat diamankan polisi karena diduga melakukan perusakan dan pengancaman di salah satu konter HP di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota, 14 Agustus 2018.
DITANGKAP: Johan saat diamankan polisi karena diduga melakukan perusakan dan pengancaman di salah satu konter HP di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota, 14 Agustus 2018.

SAMARINDA   -  Pelaku pengrusakan dan pengancaman di salah satu counter HP di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, 14 Agustus 2018 lalu, akhirnya dibekuk polisi. Pelaku pengrusakan dan pengancaman tersebut bernama Johan (46), warga Jalan Rajawali Dalam 1, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

Perilaku kasar Johan terjadi saat dia mendatangi sebuah counter dengan niat memperbaiki HP-nya yang rusak sekitar pukul 11.00 Wita. Untuk memperbaiki HP-nya itu, Johan membayar ongkos perbaikan sebesar Rp 85 ribu.

Usai HP miliknya selesai diperbaiki, sekitar pukul 14.00 Wita, Johan rupanya kembali ke counter tersebut. Kedatangan Johan untuk kedua kalinya itu rupanya untuk melayangkan protes, lantaran tidak puas dengan hasil perbaikan yang dilakukan pihak counter. Johan beralasan, terdapat baut yang hilang serta sehingga casing HP-nya tidak tertutup rapat.

Namun bukannya melayangkan protes dengan cara baik-baik, Johan justru mengamuk. Sebuah kursi tunggu yang berada dalam counter diangkatnya dan membuat sejumlah karyawan counter ketakutan. Tak ingin menjadi korban amukan Johan sejumlah karyawan masuk ke dalam counter.

Amukan Johan rupanya tak sebatas mengangkat kursi. Ia lantas keluar dari counter dan menemukan sebuah parang. Parang itu kemudian digenggam dan Johan masuk kembali ke dalam counter sembari mengacungkan parang ke sejumlah karyawan.

 Ayunan parang yang tak mengenai sejumlah karyawan rupanya membuat amarah Johan makin memuncak. Akhirnya dengan menggunakan parang Johan tersebut membacok sebuah layar monitor komputer.

 Puas dengan pengancaman dan pengrusakan yang dilakukannya, Johan pun pergi begitu saja meninggalkan kondisi counter yang sudah berantakan.

 Sementara itu, pemilik counter yang tidak terima dengan perlakuan Johan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

 Kapolsek Samarinda Kota Kompol Nur Cholis, melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto menjelaskan, Johan memang masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran telah melakukan pengurusakan dan pengancaman pada karyawan counter HP. Pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk berhasil menangkap Johan.

 ”Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada Johan dan dia kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” jelas Purwanto

 Dari pangakuan Johan saat ditangkap, Selasa (15/1) sore, Johan kesal lantaran HP miliknya tak diperbaiki secara sempurna. Hal ini membuatnya jengkel hingga melakukan pengrusakan dan pengancaman saat itu.

 “Meski alasannya karena HP yang diperbaiki tak bagus, tindakan pelaku jelas tidak bisa dibenarkan. Dan akibat pengrusakan yang dilakukannya, pihak counter mengalami kerugian hingga Rp 4 juta,” pungkas Purwanto. (kis/rin/jpnn)

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X