BANYAK KORBANNYA DAH...!! Lima Tahun Jualan Kosmetik Ilegal

- Jumat, 18 Januari 2019 | 08:24 WIB

BISNIS  kosmetik ilegal yang dijalani oleh ketiga tersangka, yaitu Umi Hani (26), Nurliah (26), dan Eriena Greena Emerelda (25) rupanya sudah berlangsung selama kurang lebih lima tahun. Meski bukan satu jaringan yang sama, pelanggan para pelaku terbilang cukup banyak.

 Seperti Nurliah, dalam sehari saja dia bisa menjual sekira 300 produk kosmetik ilegal berlabel LS (Lia Salon) ke pasaran. Penjualannya dilakukan di salon tempat dia membuka usaha, toko, serta melalui media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Bahkan, Nurliah telah membuka tiga cabang penjualan kosmetik ilegal.

 “Sementara ini akun medsos yang mereka gunakan untuk menjual kosmetik ilegal ini masih aktif, dalam waktu dekat akan kami blok akun mereka,” ungkap Kanit Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba, kemarin (17/1).

 Produk-produk yang dijual harganya bervariasi, dari yang termurah seharga Rp 125 ribu satu pot hingga termahal Rp 225 ribu satu pot. “Mereka juga menyiapkan paketan seharga Rp 500 ribu. Itu sudah termasuk krim siang, malam, sabun, dan toner,” bebernya.

 Dengan harga segitu, diketahui Nurliah dapat beromzet mencapai Rp 100 juta per bulan. Sementara tersangka Umi Hani yang menjual kosmetik ilegal berlogo Hanny Salon (HS) di Jalan Syarifuddin Yoes ini mengaku beromzet Rp 50 juta per bulan.

 Sedangkan tersangka Eriena, peracik sekaligus penjual kosmetik ilegal berlogo RR atau Racikan Rania, beromzet hingga Rp 5 juta per bulan. Ini lantaran dia merupakan pemain baru di dunia kosmetik ilegal.

 Berbagai cara dilakukan para pelaku agar kosmetik jualannya laku keras di pasaran. Dengan mengiming-imingi wajah menjadi cantik, glowing, dan putih bersih membuat masyarakat, khususnya kaum hawa tertarik untuk membeli kosmetik ilegal itu.

 Menurut Henny, dalam kasus ini banyak hal yang dilanggar ketiga tersangka. Di antaranya, tidak memiliki surat izin edar, izin prinsip, dan tidak terdaftar di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 “Tempatnya juga kami sudah koordinasi dengan BPOM, bahwa BPOM mengatakan Kaltim belum pernah ada mengajukan tempat pembuatan kosmetik dan tidak ada legalitas yang sah. Jadi, Kaltim dan Kaltara tidak boleh memproduksi,” tegas perwira berpangkat satu balok di pundak ini.

  Untuk memastikan bahan baku produk kosmetik itu, kepolisian sudah mengirimkan sampel kosmetik yang disita ke BPOM dan dikatakan bahan berbahaya. Hal ini karena kandungan yang dimiliki dan komposisi bahan tidak diatur.

 “Asal dicampur, kemudian langsung dimasukkan ke pot. Jadi pas dicek awal, ini tidak memiliki standar. Walaupun diurus izin BPOM-nya tidak bisa, harus banyak proses yang harus dilewati,” pungkasnya.

 Dalam mendapatkan kosmetik ilegal ini, para pelaku mengatakan mendapatkannya dengan membeli secara online di sejumlah wilayah, seperti Jakarta dan Bandung. Namun, saat dimintai komentarnya oleh Balikpapan Pos, ketiga wanita berkulit putih bersih itu enggan menjawab pertanyaan. Salah seorang di antara tersangka bahkan menangis tersedu-sedu. (pri/yud/k1)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X