Pengusaha Kuliner Belum Disiplin

- Sabtu, 19 Januari 2019 | 07:34 WIB

SAMARINDA   -  Pemerintah tampaknya perlu melakukan edukasi lebih intensif kepada pelaku usaha di bisnis kuliner. Pasalnya, saat ini masih banyak pengusaha yang membuka restoran namun mendaftarkan diri sebagai rumah makan. Sepanjang 2018, Kaltim tercatat memiliki 2.085 restoran. Jumlah itu menurun bila melihat jumlah restoran pada 2017 sebanyak 2.088 restoran.

 

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kaltim Yusi Ananda Rusli mengatakan, jumlah restoran di Kaltim sangat sedikit. Seharusnya lebih dari 2.085 restoran. Karena restoran dan rumah makan punya klasifikasi masing-masing. “Data tersebut tidak salah, karena di lapangan banyak tempat makan dengan klasifikasi restoran tapi mereka memberi nama rumah makan,” jelasnya Jumat (18/1).

 

Dia menjelaskan, sebuah tempat makan bisa dikatakan restoran bila menjajakan makanan lengkap dengan memiliki dapur sendiri di tempat itu, beserta fasilitasnya. Sedangkan rumah makan hanya menjual makanan. Tapi tidak memasak di situ atau kedai tempat makan saja. “Syarat ini berlaku bila disesuaikan pedoman pariwisata,” katanya.

 

Namun, tambahnya, saat ini tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai klasifikasi ini. Sehingga, wajar banyak tempat makan dengan klasifikasi restoran namun masih menganggap rumah makan dan tidak terdaftar sebagai restoran. “Itu yang masih banyak, sehingga data mencatatkan hanya 2.085 restoran. Bahkan tahun lalu menurun dibandingkan 2017,” ungkapnya.

 

Padahal jika dilihat di lapangan secara kasatmata, sangat banyak restoran bertebaran. Apalagi Samarinda dan Balikpapan, bisa lebih dari dua ribu. Berarti banyak yang tidak terdaftar sebagai restoran. “Data yang tercantum tidak mungkin salah. Karena data itu didapat dari izin usaha yang ada. Permasalahannya banyak restoran yang belum mendaftar resmi sebagai restoran,” tuturnya.

 

Selain restoran, klasifikasi juga dibutuhkan untuk hotel. Selama ini banyak guest house, homestay, dan lainnya yang menjamur. Padahal tidak sesuai klasifikasi. Misalnya hotel nonbintang namun menamakan dirinya guest house atau homestay. Itu masih banyak yang keliru, namun memang tidak ada aturan yang khusus mengatur itu.

 

Saat ini hanya ada klasifikasi sesuai pedoman pariwisata. Seharusnya, ada peraturan daerah yang khusus mengatur itu. “Agar semuanya lebih terarah. Sekarang masih belum bisa disalahkan karena masih kurang paham dan tidak ada aturan khusus,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k15)

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X