Pengusaha Alat Berat Merasa Jadi Korban Permainan

- Sabtu, 19 Januari 2019 | 07:36 WIB
SIDANG LOKASI:  Majelis PN Balikpapan saat  sidang di lokasi sambil meninjau objek perkara di wilayah RT 01 Somber, Batu Ampar, Balikpapan Utara. (ono/balpos)
SIDANG LOKASI: Majelis PN Balikpapan saat sidang di lokasi sambil meninjau objek perkara di wilayah RT 01 Somber, Batu Ampar, Balikpapan Utara. (ono/balpos)

BALIKPAPAN  -   Majelis Hakim PN Balikpapan yang diketuai Rayes SH menggelar sidang di lokasi dengan peninjauan obyek (PO)  di RT 01 Batu Ampar,  Balikpapan Utara,  Kamis (17/1). Sidang juga disaksikan Ketua RT setempat Marsito selaku Ketua RT 1 dan Zaenal selaku Ketua RT 3. Lahan seluas 1,5 ha bekas sawmill (penggergajian kayu), letaknya persis di samping sungai Somber tak jauh dari eks Pelabuhan Somber-Penajam.  Dalam sidang tersebut,  Sony Wahyudianto didampingi pengacara Ati Karnila SH, Faizah didampingi Heny Daud SH dan Sahriah SH. Mereka melawan penggugat Samad Zaldi yang didampingi Hj Nur Ain SH dan Riri Azwari Lubis SH. 

 Usai sidang lokasi,  Sony  Wahyudianto pengusaha alat berat mengungkapkan kegundahannya didampingi Ketua RT Zaenal dan Marsito.  Dia merasa menjadi korban permainan pihak-pihak dalam bisnis jual beli lahan. 

 "Saya ini pebisnis,  bukan pemain tanah.  Saya murni beli lahan untuk usaha. Tapi, beli tanah malah jadi korban kayak gini.  Saya sebagai pembeli  malah diobok-obok kayak gini.  Di mana hukum kita ya, " ujar pria berkacamata ini yang membeli lahan 1,5 ha sebesar Rp 11 miliar tahun 2017.

Sony mengakui,  lahan tersebut sebelumnya berperkara antara Faizah dengan seorang anggota TNI bernama Abbas Basari dan kawan-kawan.  "Namun semua sengketa sudah didamaikan dan sepakat lahan dijual. Dan saya yang membeli, " ungkapnya. 

 

 "Betul,  Pak Sony ini pembeli, saya tahu persis perjalanan kejadiannya.  Saya dulu juga kerja di sawmill ini.  Saya tinggal di Somber ini sudah lama,  sejak 1978," ujar Marsito. 

 

Advokat Ati Karnila menjelaskan,  2002 lalu ada putusan 04/ pdt.g/ 2002/PN Smd di PN Samarinda   tentang gugatan utang piutang antara  Agus Natawijaya Ong kepada Abbas Basari,  kemudian putusan verstek,  isi putusan Agus Natawijaya Ong diwajibkan membayar utang kepada Abbas Basari, Yopi Kumarurung dan ahli waris Mahbub Usman. 

 

"Anehnya, turun berita acara sita eksekusi oleh Ketua PN Samarinda bantuan Ketua PN Balikpapan.  Yakni menyita   aset barang bergerak berupa mesin dan barang tidak bergerak berupa  tanah milik Bu Faisah. Saat itulah,  ibu Faisah melawan Abbas Basari cs  terhadap sita eksekusi tersebut. Tahun 2013 dan 2014 putusannya dimenangkan Abbas di PN Samarinda dan PT Samarinda hingga Faisah naik kasasi," terangnya. 

 

 

 Lanjut Nila lagi,  saat kasasi,  Abbas cs melalui kuasa hukumnya Andreas Sutrisno mengajak berdamai  Faisah dan sama-sama mencari pembelinya. Konsekuensinya, Faisah mencabut kasasi dengan Abbas cs di  notaris Joni Simon, kemudian bersama-sama Abbas cs ke notaris/ PPAT di  Cathy Megawe SH, karena ada calon pembeli yakni Sony Wahyudianto. 

 

Halaman:

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X