Polisi Limpahkan Berkas Udin ke Kejaksaan

- Sabtu, 19 Januari 2019 | 07:36 WIB
-
-

BALIKPAPAN -  Penyidik kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balikpapan, akhirnya merampungkan berkas tersangka Udin (30), pelaku penikaman terhadap Riswandi hingga tewas beberapa waktu lalu. Dan berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. 

Informasi yang dihimpun di Kejaksaan, berkas tersangka Udin (pelimpahan tahap pertama) diserahkan penyidik kepolisian tertanggal 16 Januari 2019. Sampai sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut, masih mempelajari berkas tersebut. 

"Berkasnya dilimpahkan tanggal 16 Januari yang lalu. Kami masih mempelajari berkas yang dilimpahkan penyidik," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Dian Herdiman SH melalui jaksa yang ditunjuk menangani berkas tersebut, Mirhan, , Jumat (18/1) siang. 

Dijelaskan, setelah mempelajari berkas tersangka, pihak kejaksaan nantinya akan mengembalikan berkas atau P19 kepada penyidik jika ada kekurangan-kekurangan lainnya. Dan jika berkas sudah lengkap, baru dinyatakan P21 dan tinggal pelimpahan tahap kedua oleh penyidik kepolisian. 

"Kurun waktunya biasanya 14 hari kalau semua lancar. Kalau berkas sudah lengkap sebelum tengat waktu, baru pelimpahan tahap kedua, yakni menyerahkan semua barang bukti dan juga tersangka sendiri. Kalau sudah tahap kedua, baru kita lakukan penjadwalan untuk persidangan," timpalnya.(m4/cal)

 

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X