BALIKPAPAN – Masih banyak pengendara roda dua yang lalai aturan. Itulah gambaran yang terlihat saat dilakukan razia oleh personel PJR Ditlantas Polda Kaltim melakukan razia di Jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dimana razia yang dilakukan, Jumat (18/1) kemarin. Selama 1 jam tersebut, diketahui 30 pelanggar, termasuk diantaranya dua unit sepeda motor yang ditahan. Dimana, tak memiliki surat-surat lengkap, seperti SIM dan STNK.
“Ini kegiatan rutin melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor,” Kata Kasat PJR Ditlantas Polda Kaltim AKBP Bramanti Agus melalui Panit III PJR Pos KM 51 Ditlantas Polda Kaltim AKP Sunarto, saat diwawancarai Balikpapan Pos, kemarin.
AKP Sunarto melanjutkan, dalam razia yang dilakukan kemarin, juga untuk mengantisipasi terdapat motor yang digunakan pengendara, merupakan hasil dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Ya dalam razia ini, kami juga mengantisipasi barang kali ada motor dari hasil curanmor,” sambungnya.
Sementara itu, Dirinya meminta dan mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraannya saat berkendara. Serta tetap berhati-hati, dengan menggunakan helm.
“Saya ingatkan untuk tetap hati-hati, serta membawa kelengkapan surat-surat, baik SIM dan STNK, karena itu sangat mutlak saat berkendara di jalan. Ketika tak memiliki surat-surat lengkap, saat terjadi hal yang tidak diinginkan, kami bingung juga mengetahui identitasnya,” pungkasnya. (wal/cal)