Gara-Gara Kasus Ini, Konsumen Takut Gunakan Kosmetik

- Sabtu, 19 Januari 2019 | 07:44 WIB
-ilustrasi
-ilustrasi

BALIKPAPAN  -  Terbongkarnya kasus pembuatan dan penjualan kosmetik ilegal di Balikpapan membuat sebagian pembeli kosmetik tersebut menjadi waswas. Meski belum ditemukan konsumen yang mengalami gangguan kulit wajah, namun sudah ada yang memilih berhenti untuk menggunakannya.

 Salah seorang konsumen kosmetik berlabel LS (Lia Salon) mengatakan, biasanya dalam sebulan dia membeli satu paket seharga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. “Baru tiga bulan saya pakai, muka (wajah, Red) sih jadi bersih dan cerah,” ujar Ati, warga Balikpapan Utara.

 Meski selama pemakaian tidak ada efek samping, dikatakannya, namun dirinya memutuskan untuk berhenti memakainya setelah adanya pemberitaan bahwa kosmetik itu ilegal. “Selama pakai sih nggak pernah ada keluhan. Tapi, kini saya jadi takut, mau berhenti saja memakainya,” katanya.

 Hal senada dilontarkan konsumen kosmetik LS lainnya, Ani. Warga Balikpapan Kota ini juga mengaku tidak pernah mengalami masalah selama menggunakannya. Setelah terungkapnya kasus itu, dia pun bertanya-tanya tentang kandungan produk kecantikan tersebut. “Baru ada tiga bulan, biasa beli yang eceran Rp 80 ribu. Tidak ada masalah selama ini,” imbuh Ani.

 Ketakutan yang sama juga dialami Ica, konsumen kosmetik berlogo RR (Racikan Rania). Meski selama pemakaian baik-baik saja, namun dia tetap khawatir. “Sangat khawatir, jadi mau berhenti gunakan produk itu,” ucapnya.

 Warga Balikpapan Barat tersebut pun mengaku, dirinya sempat merasakan gatal di wajah saat menggunakan masker kolagen. “Saat pertama pakai memang gatal, tapi setelah itu tidak ada gejala lagi,” bebernya.

 Sejak ketiga penjual kosmetik ditangkap, informasinya pun cepat menyebar ke seluruh konsumen. Dukungan pun mengalir kepada para tersangka. Hal ini terlihat dari komentar di media sosial Facebook. “Yang tabah, semoga masalahnya cepat selesai,” kata salah satu netizen.

 Untuk diketahui, tiga penjual kosmetik ilegal ini diamankan di lokasi berbeda dan antara mereka tidak saling mengenal. Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Umi Hani (26) warga Perum Pelangi Residence Blok H Nomor 6, Nurliah (26) warga Jalan Sultan Hasanuddin RT 37 Kelurahan Baru Tengah, dan Eriena Greena Emerelda (25) warga Jalan A Wahab Syahrani Kelurahan Batu Ampar.

 Umi Hani diamankan setelah polisi mendapat laporan adanya peredaran kosmetik ilegal. Usai ditelusuri ternyata benar adanya, kosmetik yang dijual seharga ratusan ribu rupiah itu tidak memiliki izin dan label dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kosmetik itu dijual di salon milik Hani bernama Hanny Salon serta dipasarkan melalui daring (online).

 Di depan polisi, Hani mengaku membeli kosmetik itu dari luar daerah. Kemudian, setelah sampai di Balikpapan, label aslinya dilepas dan diberikan label merek HS atau Hanny Salon. “Jadi seakan-akan kosmetik ini hasil produksi dari pelaku,” beber Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta.

 Tak hanya itu, polisi terus melakukan pengembangan terhadap penjualan kosmetik ilegal tersebut. Polisi pun kembali mendapatkan nama Nurliah. Wanita penjual kosmetik berlogo LS (Lia Salon) itu setiap harinya menjual hingga ratusan pot. Bahkan, dia memiliki tiga tempat penjualan kosmetik ilegal. Bahannya pun sama, dibeli dari luar Balikpapan. 

 Tersangka ketiga, yaitu Eriena Greena Emerelda. Berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, Eriena meracik sendiri dan menjual kosmetik ilegal bermerek RR (Racikan Rania). Dia mencampurkan sendiri bahan-bahan yang didapat dari luar daerah dengan cara memesan melalui daring.

 Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 1 huruf a dan g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 196 dan/atau pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (pri/cal/k1)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X