Alami Gangguan Jiwa, Pembunuh Kakek Mudori Bakal Di-SP3

- Sabtu, 19 Januari 2019 | 07:45 WIB
-
-

BALIKPAPAN  -  Kepolisian Balikpapan akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pembunuhan Achmad Mudori (65) yang dilakukan Bambang Iryansyah (38) di Taman Pelajar Telaga Sari, Balikpapan Kota, 8 November 2018.

 “Rencana akan dikeluarkan SP3, tapi belum diketahui kapan waktu tepatnya untuk di-SP3-kan,” ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat, Jumat (18/1) sore. 

 Dijelaskannya, sebenarnya polres sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dan dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, rupanya tersangka tidak mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran mengalami gangguan kejiwaan.  

“Yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena ada surat keterangan dari ahli kejiwaan dari rumah sakit jiwa di Samarinda, menyatakan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa berat,” tambah lulusan Akademi Kepolisian tahun 2010 ini. 

Dengan kondisi itu, tersangka pun memenuhi pasal 44 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing), tidak dipidana”.

 Sebelumnya diberitakan, Bambang Iryansyah (38) diamankan petugas Satreskrim Polres Balikpapan empat hari setelah melakukan pembunuhan terhadap Achmad Mudori (65) di Taman Pelajar Telaga Sari, 8 November 2018.

 Informasi yang dihimpun di kepolisian, pelaku ternyata pernah direhabilitasi di RSJ Samarinda pada 2016 lalu. Ini setelah dia mengamuk dan membunuh seseorang warga di samping Mal Gajah Mada pada tahun yang sama.  

Setelah menjalani rehabilitasi, pelaku bebas dan bekerja sebagai juru parkir. Namun, malam kejadian pelaku tengah cekcok dengan sekuriti dekat rumahnya di kawasan Perum Wika. Pelaku lantas pergi ke kawasan Waduk Telaga Sari guna menenangkan diri. Saat itu, korban terlihat tengah duduk sambil menatap pelaku. 

Saat pelaku melintas di dekatnya, korban menegur pelaku agar segera pergi menjauh lantaran daerah tersebut rawan terjadi tindak kriminalitas. Rupanya emosi pelaku usai cekcok itu bangkit, langsung mengambil balok kayu dan memukul korban di bagian kepala sebanyak lima kali hingga meninggal dunia. Empat hari dilakukan penyidikan, pelaku pun berhasil diamankan polisi. (m4/cal/k1)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X