Enam Berkas Korupsi Bimtek Dilimpah

- Selasa, 22 Januari 2019 | 08:06 WIB
-
-

ENREKANG  --  Kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (bimtek) DPRD Enrekang terus bergulir. Berkas enam tersangka sudah dilimpahkan ke PN Tipikor.

 Dugaan bimtek fiktif ini pertama kali diusut tim penyidik Polda Sulsel. Ada dugaan korupsi bimtek anggaran 2014-2015. Dengan indikasi penyalahgunaan anggaran negara sebanyak Rp855 juta.

 Kepala Kejari Enrekang, Emanuel Ahmad mengatakan ada tujuh tersangka yang ditetapkan pada kasus ini. Berkas perkara sementara dalam perampungan. Ada enam berkas sudah dilimpahkan ke PN Tipikor. Sisa satu berkas tersangka yang masih sementara dilengkapi.

"Jadi sisa satu berkas tersangka atas nama Gunawan belum dilimpahkan. Masih dilengkapi," ungkapnya, Senin, 21 Januari.

Emanuel menambahkan, setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang. Ini ditentukan pihak majelis hakim nanti. Namun pihaknya optimis sidang mulai berjalan bulan ini.

 "Pekan ini sisa berkas diharap sudah rampung. Jadi bulan ini kita harap sudah maju ke persidangan," bebernya.

Salah satu tersangka, Arfan Renggong pun sempat dibuat terkejut mendapati dirinya ditetapkan sebagai tersangka Polda Sulsel. Pasalnya, ia tak menyangka jika persetujuannya di atas kertas bakal berbuah jeratan hukum.

  "Ini sebenarnya persoalan administrasi saja kami terjerat. Karena kan kita (jajaran) pimpinan yang tanda tangani. Jadi, kita tidak tahu apa-apa, kalau ternyata ujung-ujungnya barang ini bermasalah," keluhnya. (fik/iad/jpnn)

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X