Nasib Caleg Dapil Sepaku Ditentukan Hari Ini

- Jumat, 25 Januari 2019 | 07:58 WIB
Edwin Irawan
Edwin Irawan

PENAJAM  Nasib satu calon anggota legislative (caleg) Penajam Paser Utara (PPU) dari Partai Hanura akan ditentukan, Jumat (25/1). Sidang penyampaian kesimpulan pelapor  telah dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim di Kota Balikpapan, Kamis (24/1). 

Ketua Bawaslu PPU Edwin Irawan mengatakan, caleg yang terancam tak memiliki hak dipilih di Pemilu 2019 karena melakukan pelanggaran administrasi merupakan caleg daerah pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Sepaku atas nama Abd Rahman. Yang bersangkutan terancam dikeluarkan dari kepesertaan Pemilu, karena tercatat sebagai Dewan Pengawas BUMD Perusda Benuo Taka. Sementara berkas pencalonannya tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengawas Perusda Benuo Taka. Hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota  Pemilu 2019.

Di pasal 7 ayat 1 huruf (k) menerangkan, caleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota), kepala desa (kades), perangkat desa (staf yang membantu kades di Sekretariat Desa), Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, hingga karyawan (direksi, komisaris, dan dewan pengawas) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ternyata caleg dari Partai Hanura itu tercatat sebagai pengawas Perusda. Tapi, tidak melampirkan surat penguduran diri. Tindakan itu jelas melanggar undang-undang pemilu. Dia sudah menjalani sidang beberapa kali yang ditangani langsung Bawaslu Kaltim. Hari ini (kemarin, Red.) disidang di Balikpapan dengan agenda penyampaian kesimpulan. Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan besok (hari ini, Red.) di Balikpapan,” kata Edwin Irawan pada media ini, kemarin (24/1).

Ia menuturkan, untuk keputusan apakah yang bersangkutan dicoret dari daftar peserta pemilu atau tidak tergantung hasil keputusan Bawaslu Kaltim. Sidang sebelumnya yang digelar Bawaslu, Abd Rahman mengaku tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai dewan pengawas Perusda Benuo Taka dengan alasan KPU tidak membalas surat dari direksi Benuo Taka terkait dengan DCT Caleg.

“Alasan dia tidak melampirkan surat pengunduran diri, karena tidak ada surat balasan dari KPU,” ungkapnya.

Edwin Irawan menuturkan, Abd Rahman terancam dikeluarkan dari daftar caleg karena dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.

“Sejak awal pendaftaran calon legislatif sepertinya yang bersangkutan tidak jujur dan data riwayat hidupnya berprofesi sebagai petani. Tapi, ternyata dia pengawas Perusda Benuo Taka. Dengan tidak adanya lampiran pengunduran diri sebagai pengawas Perusda, itu termasuk pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU PPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Saharuddin Yunus mengatakan, KPU baru mengetahui Abd Rahman tercatat sebagai pengawas Perusda Benuo Taka pada tanggal 7 Januari 2019. Sebelumnya, pihak KPU tidak mengetahui yang bersangkutan bekerja di BUMD. Karena saat pendaftaran, jenis pekerjaan yang dilampirkan sebagai petani.

“Sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT), proses penelitian administrasi sampai pada tahap perbaikan administrasi, Abd Rahman ini dinyatakan memenuhi syarat. Karena dalam data riwayat hidupnya bekerja sebagai petani. Seharusnya sejak awal menyampaikan data diri secara terbuka,” tuturnya.

Terkait dengan status caleg tersebut, Saharuddin Yunus menyatakan, KPU hanya menunggu keputusan dari Bawaslu. Apakah yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar caleg atau tidak.

“Kami menunggu keputusan dari Bawaslu seperti apa. Kalau pun nantinya dicoret, nama yang bersangkutan tetap ada dalam daftar surat suara. Karena, itu tidak memungkinkan lagi untuk dihapus, karena surat suara sudah dalam tahap pencetakan oleh KPU pusat,” tandasnya.

Dikonfirmasi, Abd Rahman mengaku, siap menjalani seluruh proses yang dijalankan oleh Bawaslu. Namun, ia tidak bisa berkomentar banyak terkait permasalahan yang menjeratnya sehingga terancam dikeluarkan dari kepesertaan Pemilu. “Saya sedang di jalan lagi menyetir. Kalau masalah tersebut silahkan tanyakan langsung saja ke Bawaslu dan KPU. Masalah ini sudah berjalan prosesnya di Bawaslu, dan saya pun mengikuti proses itu,” ujarnya saat dihubungi oleh media ini. (kad/vie). 

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Novita Bakal Maju Pilkada Mahulu

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB

Pilkada Singkawang, Tjhai Chui Mie Jajal PAN

Kamis, 25 April 2024 | 09:15 WIB
X