Polres Paser Bekuk TO Narkoba

- Jumat, 25 Januari 2019 | 08:07 WIB
PENGEDAR: AS diapit aparat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan.
PENGEDAR: AS diapit aparat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan.

TANA PASER  –  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polres Paser,Selasa (22/1) sore membekuk warga  Jalan RM. Notosunardi RT 004 RW 005 Kecamatan Tanah Grogot, berinisial AS. Dari tangan berusia 31 tahun itu, polisi menyita empat pocket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 1,46 gram, uang tunai Rp 1 juta, timbangan digital dan barang bukti lainnya.

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra mengatakan, pihaknya telah membekuk AS yang telah lama menjadi Target Operasi (TO) Satuan Anti Narkoba Polres Paser. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara AS mengaku memeroleh pasokan Sabu-sabu dari Samarinda.

“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik, untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku sudah menjadi TO sejak lama karena diduga sebagai pengedar Sabu-sabu di wilayah Tanah Grogot dan sekitarnya,kepada penyidik pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di Samarinda,”ujar Roy didampingi Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Tasimun.

Ditanya kronologis pengungkapan kasus ini, Tasimun membeberkan anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser mendapatkan Informasi dari masyarakat di sekitar Jalan RM. Noto Sunardi sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis shabu. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita  Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser melakukan Penyelidikan di sekitar TKP. Kemudian sekira pukul 22.45 wita anggota Opsnal melihat seseorang yang mencurigakan di sebuah rumah. Personel Opsnal Resnarkoba Polres Paser mengamankan seseorang yang belakangan diketahui bernisial AS.

“Setelah diinterograsi, opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah AS, dan di ruang tamu ditemukan 4 pocket sabu-sabu dan sejumlah barang bukti,”ungkap Tasimun.

Disebutkan Tasimun, karena perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. (ian/yud)

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Waspada, Modus Penipuan Salah Transfer

Sabtu, 27 April 2024 | 11:10 WIB

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X