Bawaslu Gugurkan Satu Caleg Partai Hanura

- Sabtu, 26 Januari 2019 | 07:33 WIB
LANGGAR ADMINISTRASI: Majelis hakim dari Bawaslu Kaltim memutuskan Abd Rahman, caleg yang diusung Partai Hanura tidak memenuhi syarat pencalonan.
LANGGAR ADMINISTRASI: Majelis hakim dari Bawaslu Kaltim memutuskan Abd Rahman, caleg yang diusung Partai Hanura tidak memenuhi syarat pencalonan.

PENAJAM  -  Harapan Abd Rahman, calon anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dari Partai Hanura, pupus. Setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Dermanto memutuskan Abd Rahman terbukti melakukan pelanggaran administasi. Dan diputuskan pencalonannya digugurkan karena tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif (caleg). Sidang pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu) berlangsung di kantor Bawaslu Balikpapan, Jumat (25/1). Sidang putusan perkara administrasi tersebut, juga dihadiri terlapor Abd Rahman, Komisoner Bawaslu PPU dan Komisioner KPU PPU.

Abd Rahman terdaftar sebagai caleg DPRD PPU daerah pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Sepaku harus merelakan status pencalonanya digugurkan oleh Bawaslu Kaltim. Karena belakangan terkuak tercacat sebagai anggota dewan pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka PPU. Sementara tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan pengawas Perusda Benuo Taka.

Sementara dalam aturan, setiap caleg yang bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mengundurkan diri. Sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota  Pemilu 2019.

Di pasal 7 ayat 1 huruf (k) menerangkan, caleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota), kepala desa (kades), perangkat desa (staf yang membantu kades di Sekretariat Desa), Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, hingga karyawan (direksi, komisaris, dan dewan pengawas) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Majelis Hakim dari Bawaslu Kaltim memutuskan, Abd Rahman tidak memenuhi syarat pencalonan. Artinya, dicoret dari daftar peserta pemilihan legislatif (Pileg) 2019,” kata Ketua Bawaslu PPU Edwin Irawan pada media ini, kemarin.

Edwin Irawan menerangkan, Abd Rahman ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU PPU. Karena dianggap memenuhi syarat. Karena Abd Rahman hanya melampirkan keterangan pekerjaan sebagai petani, bukan sebagai dewan pengawas Persda. Sehingga tidak diharuskan membuat surat keterangan pengunduran diri. Pada penetapan daftar calon sementara (DCS), KPU PPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan koreksi. Namun, sampai penetapan DCT, tidak ada tanggapan masyarakat terkait dengan pencalonan Abd Rahman.

“Dalam perkara ini, KPU PPU juga masuk sebagai terlapor. Namun, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran tata cara pencalonan. Karena KPU PPU sudah melakukan rangkaian tahapan sesuai dengan mekanisme. Saat DCT, tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait pencalonan Abd Rahman,” jelas Edwin Irawan.

Namun, KPU PPU dinyatakan melakukan pelanggaran lain. Karena tidak memberikan jawaban terkait surat manajemen Perusda Benuo Taka yang meminta penjelasan mengenai kewajiban karyawan yang mencalonkan diri sebaga calon anggota DPRD. KPU PPU tidak menjawab surat Perusda Benuo Taka, karena sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik, termasuk Partai Hanura terkait dengan sistem pencalonan. “KPU PPU dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi lainnya. Karena tidak menjawab surat dari manajemen Perusda Benuo Taka. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 20, bahwa KPU berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan pemilu,” jelasnya.

Abd Rahman yang dinyatakan tidak memenuhi syarat  sebagai caleg masih diberi kesemaptan untuk mengajukan keberatan. Jika tidak menerima putusan majelis hakim. “Abd Rahman diberi waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan. Jika dalam putusan majelis hakim ada yang perlu dikoreksi. Pengajuan keberatan tersebut langsung ke Bawaslu pusat,” jelas Edwin Irawan. (kad/rus)

 

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

Pilkada Singkawang, Tjhai Chui Mie Jajal PAN

Kamis, 25 April 2024 | 09:15 WIB

Anies Nyatakan Siap Bertemu dengan Prabowo-Gibran

Selasa, 23 April 2024 | 22:22 WIB

Pilgub Kaltim, Mahyudin Merapat ke PDIP dan PKB

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB
X