Enam Ton Miras CT Gagal Edar

- Sabtu, 26 Januari 2019 | 07:40 WIB
DITAHAN: Ratusan karung berisi miras Cap Tikus yang ditemukan petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim di Pelabuhan Feri Kariangau, Kamis (24/1) lalu.
DITAHAN: Ratusan karung berisi miras Cap Tikus yang ditemukan petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim di Pelabuhan Feri Kariangau, Kamis (24/1) lalu.

BALIKPAPAN  -  Balikpapan masih menjadi idola pendistribusian minuman keras (Miras) tradisional jenis Cap Tikus (CT). Ada 6 ton lebih ditemukan anggota Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim, Kamis (24/1) pagi.

Hampir tiga hari, unit Lidik Gakkum mengawasi aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Feri, Kariangau, Balikpapan Barat. Rupanya target kendaraan truk dengan ciri yang diinformasikan oleh informan, tiba dari Manado, dengan kapal feri Tuna.

Anggota curiga kemudian menghentikan saat turun dari kapal. Sopir truk Hino DN 8497 VH bernama Hendrik Dunggio (27). Dia mengaku mengangkut sembako. Polisi tak percaya begitu saja. “Petugas naik ke bak truk untuk memeriksa,” ujar Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Omad bersama Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko di markasnya, Jalan AW Syahrani, Somber, Balikpapan Utara.

Saat menggeledah, petugas mencium aroma menyengat. Mirip alkohol. Dari situlah kecurigaan semakin jelas. Dibuka tutup terpal, ada tumpukan kardus berwarna putih. “Isinya cairan miras CT,” kata Omad.

Miras CT ditengarai berkadar alkohol lebih 30 persen itu didatangkan dari Manado tujuan Balikpapan. “Tujuannya memang Balikpapan. Ini masih terus kami kembangkan,” timpal Harun. Saat dilakukan penghitungan, total ada 150 karung.

Masing-masing karung beratnya 45 kilogram. “Jadi, totalnya 6.750 liter atau 6 ton lebih,” sebut Omad. Ribuan liter itu jika dikalkulasikan nilainya mencapai Rp 270 juta. Diduga akan dipasarkan di Balikpapan dan kota-kota di Kaltim.

“Ada indikasi itu. Keuntungan pelaku bisa lebih dari itu,” urai Harun. Pemiliknya bernama Fone Sumangkut (52). Dia hanya bisa pasrah bersama sopirnya dibawa ke markas Ditpolairud Polda Kaltim.

Siang harinya, penyidik melakukan gelar perkara. Dihadiri Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda), Bidang Hukum, Propam, pengawas penyidik Polda Kaltim. Gelar lebih dua jam itu disepakati kedua pelaku resmi ditetapkan tersangka.

“Kami sangka Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat 1 UU RI Nomor 18/2012 tentang pangan,” ujarnya. Penanganan perkara penyelundupan miras tahun sebelumnya pernah dilakukan. Pelakunya divonis hakim delapan bulan penjara karena dapat mengganggu kesehatan dan membahayakan nyawa orang lain. Vonis itu pertama kali, pengedar miras di Kaltim divonis berat oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.

Hukuman tipiring yang biasa dijeratkan tak membuat efek jera pelaku. Karena masa hukumannya hanya beberapa hari atau paling lama tiga bulan. (aim/rsh/k15/kpg/cal)

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X