KPU Coret Satu Caleg Dapil Sepaku

- Selasa, 29 Januari 2019 | 07:56 WIB
-
-

PENAJAM  -  KPU Penajam Pasar Utara  (PPU) resmi mencoret satu calon legislatif (Caleg) dari Partai Hanura. Karena Abd Rahman, calon anggota DPRD PPU Dapil 2 Kecamatan Sepaku belakangan terkuak sebagai anggota dewan pengawas Perusda Benuo Taka dan tidak melampirkan surat pengunduran diri.

Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi mengatakan, pencoretan nama Abd Rahman dari daftar caleg Dapil Sepaku tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 31 Tahun 2019 tentang calon tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan daftar calon tetap (DCT). 

“Ketika sidang pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu, kami sudah mencoret yang bersangkutan. Karena secara sah, tidak memberikan informasi yang sebenarnya  terkait data-data dokumen yang dimasukkan ke KPU. Yang bersangkutan hanya memasukkan riwayat pekerjaannya sebagai petani. Ternayata belakangan terkuak sebagai dewan pengawas Perusda,” kata Feri Mei Efendi pada media ini, kemarin (28/1).

Feri Mei Efendi menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), diterangkan bagi direksi, staf dan dewan pengawas BUMD wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya tersebut apabila turut bertarung dalam pemilihan legislatif (Pileg). “Kami sudah melakukan klarifikasi ke Perusda Benuo Taka dan memang benar yang bersnagkutan terdaftar sebagai anggota dewan pengawas. Sudah jelas dalam aturan pemilu, kalau bekerja di BUMD wajib mengundurkan diri sebelum penetapan calon,” jelasnya.

Feri Mei Efendi mengungkapkan, KPU PPU baru mengetahui Abd Rahman tercatat sebagai dewan pengawas Perusda Benuo Taka pada 7 Januari 2019. Pada saat itu juga, Bawaslu PPU menerima laporan masyarakat terkait status pekerjaan caleg Partai Hanura tersebut. “KPU hanya melakukan verifikasi dokumen, bukan verifikasi faktual. Seandainya dari awal memasukkan data pekerjaan sebagai dewan pengawas Perusda, pasti akan dimintai surat pengunduran diri,” jelasnya.

Surat keputusan (SK) pencoretan Abd Rahman dari daftar peserta Pileg ditembuskan ke KPU Kaltim dan KPU Pusat. Feri Mei Efendi menekankan, pihaknya juga masih konsultasi ke KPU pusat terkait dengan daftar nama yang bersnagkutan di surat suara. Jika, surat suara telah memasuki tahap pencetakan. Maka, nama Abd Rahman nantinya tetap tertera dalam surat suara. KPU PPU akan memerintahkan kepada jajarannya termasuk KPPS nantinya untuk mensosialisasikan, bahwa yang bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai caleg.

“Kami masih menunggu hasil konsultasi dari KPU pusat. Apakah namnya masih memungkinkan di hapus di daftar surt suara atau tidak. Kalau pun tidak bisa lagi dihapus, kami sosialisasi sebelum pencoblosan di daerah pemilihannya bahwa yang bersngkutan bukan lagi caleg. Kalau pun nanti ada yang mencoblos nama yang bersngkutan, maka perolehan suaranya lari ke suara partai,” jelasnya. (kad/vie)

 

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

8 Hakim Bakal Adili Sidang Sengketa Pilpres

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:10 WIB

Prabowo Subianto Ubah Ubah TKN Jadi GSN  

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:10 WIB

NasDem “Fifty-Fifty” Bergabung dengan Prabowo

Sabtu, 23 Maret 2024 | 09:40 WIB
X