Polsek Bandara Ringkus Jaringan Peredaran Narkoba

- Rabu, 30 Januari 2019 | 08:07 WIB
JARINGAN SABU: Mardi dan Zikin saat diamankan di Mapolsek Kawasan Bandara, Minggu (27/1) beserta barang buktinya.
JARINGAN SABU: Mardi dan Zikin saat diamankan di Mapolsek Kawasan Bandara, Minggu (27/1) beserta barang buktinya.

POLSEK BANDARA UNTUK BALPOS

 BALIKPAPAN   -   Peredaran bisa terjadi di mana saja. Tak hanya di tempat sepi dan gelap, bahkan di keramaian pun transaksi narkoba dapat terjadi.

 Seperti jaringan sabu yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Kawasan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, pada Minggu (27/1). Pengungkapan bermula saat tim unit opsnal Polsek Bandara melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya transaksi di kawasan area Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. 

 Setelah melakukan penyelidikan rupanya transaksi narkoba akan terjadi di parkiran hotel Grand Tjokro, Sepinggan, Balikpapan. Sekira pukul 02.45 Wita, anggota Polsek Bandara pun menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Rupanya di sana terdapat seorang pria yang sedang duduk di atas motor dengan gerak gerik mencurigakan. 

 Melihat itu petugas pun menghampirinya dan langsung menanyakan maksud dan tujuan pelaku di sana. Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Murdiono alias Mardi (34) warga Jalan Mulawarman Gang Kunang-Kunang  Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, mengatakan kepada petugas sedang menunggu seseorang.

 "Awalnya dapat informasi dari masyarakat, terkait transaksi narkoba ini. Setelah pria itu di periksa anggota kami menemukan barang bukti sabu yang di sembunyikan pelaku di dalam helm," ucap Kapolsek Kawasan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kompol I Putu Yasa, kemarin.

 Polisi pun langsung menggelandang Mardi beserta satu poket sabu seberat  0,36 gram dan helm yang digunakan untuk menyimpan narkoba.

 "Sampai di kantor kami introgasi untuk melakukan pengembangan. Menyakan dari mana asla sabu yang di dapat," bebernya.

 Rupanya Mardi tidak mau masuk sel sendirian. Lantas dia menyanyi di hadapan polisi bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seorang pengedar bernama Muhammad Miftahur Rozikin alias Zikin (22) warga Jalan  Mulawarman, PJHI Gang Cempaka  Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.  

 Tanpa menunggu waktu panjang polisi pun bergerak lakukan penangkapan terhadap Zikin, pada pukul 03.45 Wita. Saat itu dia sedang berada di depan gapura Gang Kunang-Kunang, Manggar. Polisi yang melihat pelaku langsung menyergapnya.

 Saat digeledah polisi mendapati satu paket sabu yang disembunyikan di dalam tas pinggang miliknya. 

 "Sabu kami temukan pada tersangka Zikin seberat 1,16 gram, timbangan digital dan 11 lembar plastik klip kosong," urainya.

 Saat ini kedua pelaku sudah mendekam si sel tahanan Mapolsek Kawasan Bandara. Keduanya dijerat dengan pasla 114 ayat (1) huruf a subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 "Keduanya sudah kami tahan beserta barang bukti narkoba. Saat ini masih dilakukan pendalam oleh anggota kami," tandasnya. (pri/yud)

Halaman:

Editor: amir-Amir KP

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X