Cara Pertamina Cegah Lakalantas

- Jumat, 1 Februari 2019 | 11:52 WIB
HATI-HATI: Sejumlah truk saat melewati tahapan pemeriksaan di SPBU Km 38.
HATI-HATI: Sejumlah truk saat melewati tahapan pemeriksaan di SPBU Km 38.

BALIKPAPAN-Peringati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2019 sekaligus mencegah kecelakaan lalu lintas, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Kalimantan melakukan pemeriksaan mobil tangki dan skid tank elpiji melalui inspeksi mendadak (sidak), berlokasi di SPBU Km 38, Rabu (30/1). Melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim.

"Kendaraan yang kami periksa merupakan truk tangki yang mengangkut BBM, termasuk skid tank yang merupakan truk angkut elpiji ada juga tadi truk yang mengangkut avtur. Karena yang diangkut barang berbahaya sehingga penting kami melakukan sidak semacam ini," kata Junior Analyst Pertamina MOR VI Kalimantan I Gede Sugiarta, kemarin. Pemeriksaan lanjut dia, implementasi dari pelatihan yang sudah digelar kepada awak supir terkait standar operasional prosedur. "Apakah sudah dilaksanakan prosedur yang sudah tetapkan," lugasnya.

Dijelaskan, pemeriksaan meliputi mengukur kecepatan kendaraan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi kelaikan operasional kendaraan, kelengkapan surat kendaraan dan perlengkapan keamanan seperti alat pemadam api ringan (APAR) termasuk kotak P3K. Adapun kecepatan batas maksimum mobil tangki untuk lintasan antar kota yakni 60 km per jam. Pemeriksaan sengaja dipusatkan pada kendaraan antar kota karena berpotensi tinggi melaju di atas kecepatan maksimum. "Kalau truk tangki dalam kota cenderung tertib. Sesuai ketentuan maksimal 40 Km per jam," jabarnya.

Dalam pelaksanaannya, sidak terdiri tiga pos pemeriksaan. Pos pertama di Km 30, petugas akan mengamati dan melaporkan mobil tangki yang melintas kepada tim pos dua untuk mengukur kecepatan. Di pos kedua yang terletak di Km 32, petugas yang telah menerima laporan akan mengukur kecepatan dengan menggunakan speed gun detector. Selanjutnya, kecepatan kendaraan tercatat dan dilaporkan ke petugas pos ketiga di Km 38. Di pos ketiga, petugas melakukan intervensi dan pemeriksaan kelengkapan keselamatan secara fisik tiap kendaraan. Apabila terdapat temuan yang tidak sesuai standar, maka akan diberikan teguran lisan dan tindak lanjut perbaikan kepada perusahaan pemilik kendaraan tersebut. "Tahun lalu temuannya ada apar yang tidak berfungsi. Sedangkan kegiataan saat ini ada dua kendaraan yang melaju dengan kecepatan 70 Km per jam, tapi pemeriksaan berjalan," ungkapnya.

Disinggung tingkat kecelakaan lalu lintas akibat truk yang melaju melebih batas kecepatan, ia memastikan nihil. "Kalau di Kaltim tidak ada," tuturnya menenangkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Direktorat Rekayasa Lalu Lintas Polda Kaltim AKBP Indras Budi mengatakan batas maksimum kecepatan 60 Km per jam untuk jenis kendaraan yang dimaksud diatur Undang-Undang lalu lintas. "Kalau melebihi kami tilang," tegasnya. (dra/vie)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X