BALIKPAPAN--Mulai saat ini, PT Pegadaian Syariah melaunching secara nasional pelayanan gadai sertifikat tanah yang bernama Rahn Tasjily Tanah yang bertujuan memberi akses seluasnya bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk kegiatan produktif.
Menurut Dita Sartika Novianti, Staf Penjualan Pegadaian Area Balikpapan, sertifikat tanah ataupun rumah yang dimiliki nasabah bisa digadai sertifikatnya dengan sistem syariah.
Layanan gadai sertifikat tanah itu, atau Rahn Tasjily Tanah, kata Dita baru dimulai akhir tahun 2018 berdasarkan regulasi yang awalnya untuk Pegadaian konvensional pada barang bergerak.
“Sebelumnya hanya gadai konvensional atau umum, tapi sekarang ada gadai syariah. Jadi dimungkinkan Pegadaian menerima jaminan sertifikat tanah, secara legal kita masih dapat,“ jelasnya.
Untuk persyaratan untuk jaminan sertifikat tanah adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), adapun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) juga diterima, tetapi harus dirubah menjadi hak milik terlebih dulu.
“Yang paling utama adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang akan disandingkan dengan sertifikat tanah. Untuk sementara besaran pinjaman minimal Rp 1 juta, maksimal Rp 200 juta," ujarnya.
Pegadaian Area Balikpapan selama ini juga bergerak di bidang jasa gadai dan pembiayaan untuk kendaraan bermotor, dunia usaha dan pembiayaan investasi emas.
Bagi nasabah yang ingin mendapatkan informasi tentang Rahn Tasjily Tanah yaitu penjaminan sertifikat tanah ke Pegadaian untuk usaha dan permodalan bagi pengusaha dan petani bisa langsung datang ke cabang ataupun outlet Pegadaian Balikpapan terdekat. (han/ono)