Bawaslu Raker dengan Panwascam

- Senin, 4 Februari 2019 | 11:40 WIB
RAKER : Kegiatan rakor Bawaslu Kota Balikpapan bersama Panwascam se- Balikpapan, salah satunya membahas rekrutmen pengawas TPS. Tampak anggota Bawaslu foto bersama panwascam usai kegiatan rakor.
RAKER : Kegiatan rakor Bawaslu Kota Balikpapan bersama Panwascam se- Balikpapan, salah satunya membahas rekrutmen pengawas TPS. Tampak anggota Bawaslu foto bersama panwascam usai kegiatan rakor.

BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan kembali mengadakan Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) se Balikpapan. Raker tersebut berkaitan dengan rekrutmen pengawas di tingkat TPS dalam Pemilu 2019 pada 17 April nanti.

Menurut Ketua Bawaslu Balikpapan, Agustan, perekrutan pengawas di tingkat TPS ini berdasarkan amanat undang-undang, dimana kebutuhannya sesuai dengan jumlah TPS yakni kira-kira 2.061 orang. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti usia yang harus minimal 25 tahun ke atas.

"Jumlah petugas pengawas yang dibutuhkan sama dengan jumlah TPS. Ini sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, bahwa tanggal 4 sampai dengan 10 Februari merupakan tahapan pengumuman," ungkap Agustan saat raker di Hotel Menara Bahtera, Balikpapan Kota Minggu (3/2).

Selain syarat minimaL usia, pengawas TPS juga harus berpendidikan paling rendah sederajat SLTA. Rakor yang dilaksanakan bersama Panwascam tersebut dilaksanakan lantaran perekrutan nantinya ada di masing-masing panwascam. Pihak bahwa sebelum tengah melakukan penyamaan persepsi agar informasi bisa menyebar ke lapisan masyarakat.

"Senin diharapkan tiap panwascam sudah membuat surat pengumuman pemberitahuan kepada masing-masing kelurahan. Kalau perlu pemberitahuan juga sampai pada RT-RT. Panwascam juga lebih kreatif, seperti memanfaatkan sosial media maupun multimedia untuk menyampaikan informasi tersebut pada masyarakat," terangnya.

Apalagi ada 16 partai politik yang tentunya juga akan membutuhkan saksi untuk tiap TPS, sehingga kebutuhan petugas akan sangat banyak. "Dengan begitu kira-kira per TPS ada sekitar 50 orang petugas, diantaranya saksi dari DPD, Parpol, Paslon, petugas KPPS, dan petugas pengawas dari Panwaslu," tandasnya.

Beberapa syarat lain bagi petugas Pengawas TPS (PTPS) antara lain mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai PTPS. Juga mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan atau BUMN saat mendaftar sebagai calon.

Selain itu juga tidak pernah dipidana minimal 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan. Bagi PTPS juga harus berasal dari kelurahan atau desa setempat dimana ia berdomisili. (**cha/han)

 

 

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X