BALIKPAPAN-- Diklitbang Keperawatan RS Pertamina Balikpapan (RSPB) belum lama ini menggelar Sosialisasi Perpres Nomor 90 tahun 2017 tentang KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia).
Acara sosialisasi yang dibuka oleh Direktur RSPB, dr Syamsul Bahri MPH bertempat di ruang auditorium RSPB.
Kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 90 tahun 2017 tentang KTKI sebagai upaya untuk terus melakukan koordinasi dan sosialisasi untuk seluruh perawat, tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya.
Apalagi aturan Perpres nomor 90/2017 tentang KTKI yaitu mempermudah pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi online tanpa berkas atau paperless. STR wajib dimiliki insan kesehatan termasuk perawat, bidan, tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya.
Sebagaimana diketahui KTKI sendiri adalah gabungan dari Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian dan Konsil Gabungan tenaga Kesehatan lainnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan memberikan pengetahuan dan keseragaman bagi seluruh tenaga kesehatan, terutama yang ada di RS Pertamina Balikpapan. (han)