Sembilan Instansi Vertikal Diberi Randis

- Jumat, 22 Februari 2019 | 11:37 WIB
Amrullah
Amrullah

PENAJAM-Badan Keuangan (BK) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memproses kendaraan dinas (randis) yang akan dihibahkan kepada sembilan instansi vertikal. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Badan Keuangan PPU, Amrullah mengatakan, mobil itu akan diberikan kepada Polres PPU, Kodim 0912 PPU, Kejaksaan Negeri Penajam, Pengadilan Agama Penajam.

Kemudian Pengadilan Negeri Penajam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, TNI AL Pos Penajam, Kompi C Petung Yonif 600/Raider Petung, serta Rutan Tanah Grogot. Di antara sembilan instansi vertikal tersebut, tinggal dua instansi yang belum memasukkan surat permohonan hibah kepada pemerintah daerah.

“Surat permohonan hibat dari instansi vertikal, itu sebagai syarat pemerintah daerah untuk mengeluarkan surat hibah kendaraan dinas. Dari dua instansi belum mengajukan surat permohonan hibah, salah satunya, Rutan Tanah Grogot,” kata Amrullah kemarin (21/2).

Setelah seluruh instansi vertikal mengajukan surat permohonan hibah kendaran dinas, Amrullah menyatakan, Badan Keuangan mengajukan telaahan staf kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar. “Setelah disetujui oleh Sekkab, kami membuat telaahan staf Sekkab ke bupati untuk proses selanjutnya,” tuturnya.

Amrullah mengungkapkan, jumlah mobil dinas yang akan dihibahkan lebih dari 20 unit dan satu unit speedboat. Kendaraan dinas yang akan dihibahkan tersebut telah dipinjampakaikan kepada instansi penerima hibah. “Kalau kendaran dinas sudah dihibahkan, maka pajak kendaraan ditanggung masing-masing penerima hibah,” tuturnya.

Amrullah menargetkan, proses hibah kendaraan dinas tersebut akan selesai, paling lambat tiga bulan ke depan. Proses administrasi pemberian hibah itu dinilai tidak terlalu lama. Ini karena tidak membutuhkan persetujuan dari DPRD PPU. Pasalnya, nilai kendaraan secara keseluruhan yang akan dihibahkan tersebut, tidak sampai Rp 5 miliar.

“Nilai kendaraan yang akan dihibahkan di bawah Rp 5 miliar, jadi tidak melalui proses persetujuan DPRD. Kecuali, nilai kendaran yang akan dihibahkan itu sebesar Rp 5 miliar ke atas, maka wajib mendapatkan persetujuan DPRD,” jelasnya. (kad/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB
X