TANA PASER – Untuk penataan wilayah administrasi batas desa dan kelurahaan untuk kepastian hukum khususnya pertanahan, terutama terkait detail batas desa/kelurahan wilayah kelurahan Tanah Grogot.
Pemkab Paser menggelar kegiatan lapangan pengukuran titik koordinat batas wilayah Kelurahaan Tanah Grogot dengan desa sekitar seperti Tanah Grogot dengan desa Tepian Batang, Desa Jone dan Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot. Hal ini diungkapkan Kasubag Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bagian Pemerintahan, Finandar Astaman.
Menurut Finandar Saat ini tim penetapan dan penegasan batas tengah melakukan pengukuran titik koordinat untuk segmen batas kelurahan Tanah Grogot dengan desa Tepian Batang, Desa Jone dan Desa Tapis, pengukuran ini harus dilakuan dengan tujuan penetapan secara detail batas desa/kelurahan wilayah keluarahaan Tanah Grogot, Desa Tepian Batang, Desa Jone dan Desa Tapis.
“Penetapan titik koordinat batas wilayah kelurahan dan desa ini menjadi penting untuk memaksimalkan potensi yang ada di desa terkait perencanaan kedepannya serta meminimalisir konflik yang mungkin terjadi terkait wilayah, ujar Finandar saat berbicang dengan media ini, kemarin.
Dibeberkan Finandar, saat ini pihaknya tengah melaksanakan Perbup I terkait penetapan dan penataan administrasi batas desa yang meliputi segmen Desa Senaken, Desa Sungai Tuak dan Desa Tana Periuk telah diselesaikan dan saat ini Perbup II dalam penyelesaian yang meliputi Kelurahan Tanah Grogot, Desa Tepian Batang, Desa Jone dan Desa Tapis.
“Target penyelesainya sekitar bulan Maret ini. Jika kedua Perbup ini selesai, maka batas enam desa yang menjadi batasnya untuk menjadi satu voligon,” kata Finandar.
Untuk diketahui tambah Finandar, pemasangan pilar batas wilayah Kecamatan Tanah Grogot sudah dilakukan pada Mei 2018 yang meliputi 40 pilar dan 6 titik tanpa pilar.
“Pengukuran titik koordinat ini salah satu tujuannya adalah penataan wilayah administrasi batas desa dan kelurahaan untuk kepastian hukum khususnya pertanahan,” jelasnya. (ian/rus)