Rizal Usul, Perda Sampah Direvisi

- Rabu, 27 Februari 2019 | 09:56 WIB
Rizal Effendi
Rizal Effendi

BALIKPAPAN-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis dinilai belum berjalan efektif. Untuk itu, pemerintah kota berencana merevisi perda tersebut.

Menurut Wali Kota Rizal Effendi, revisi terhadap perda tersebut akan dilakukan, terutama waktu membuang sampah. Sesuai perda, waktu membuang sampah dimulai pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.

“Akan diperpendek waktunya menjadi pukul 18.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita, sekitar tujuh jam saja,” ujarnya, kemarin (26/2).

Dia mengungkapkan, rencana revisi itu karena masih banyak warga yang membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan. Akibatnya, tempat pembuangan sampah (TPS) yang sebelumnya telah dibersihkan kembali dipenuhi sampah.

Sementara dalam perda tersebut, bagi warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, akan didenda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama enam bulan. Namun, sanksi itu dinilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Suryanto, terlalu berat.

“Perubahan perda ini sanksi tidak cocok buat masyarakat, apa nanti dibuatkan perda yang sanksi sosialnya atau tipiring. Kalau memungkinkan hukuman akan diberi tiga jenis sanksi, yakni ringan, berat, dan sanksi sosial. Sanksi sosial ini, misalnya, buang sampah di kampung disuruh membersihkan jalan kampung, menyapu. Hingga ada efek malu dan bukan menyiksa” ungkapnya.

Sementara untuk kurungan, kata dia, akan menyiksa warga yang melanggar. Sanksi berat sebaiknya diterapkan kepada pengusaha atau perusahaan yang buang sampah sembarangan dalam skala besar. Namun, menurutnya, sanksi sosial akan lebih memberikan efek jera. “Sudah diusulkan ke wali kota dan perlu dibahas di dewan dulu. Perda ini tidak mudah, menyangkut masyarakat. Jadi perlu didialogkan dengan dewan, juga ke masyarakat,” tandasnya. (cha/vie/k1)

 

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X